TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 1 Juli 2013. Luthfi dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaaan jaksa pada jam 09.00.
Pengacara Luthfi, M. Assegaf mengatakan timnya telah siap dengan dengan agenda tersebut. Namun ternyata majelis hakim mengundurkan sidang dari jadwal semestinya. "Kegiatan persidangan hari ini ditunda, dimulai jam 13.00," kata Assegaf di gedung pengadilan.
Menurut Assegaf penundaan tersebut lantaran para hakim Pengadilan Tipikor tengah berada di Komisi Yudisial. "Mereka ada acara di KY, acaranya apa saya tidak tahu," ujarnya.
Sesuai undangan yang diterima Tempo, Komisi Yudisial menggelar serah terima jabatan pimpinan baru dari pejabat lama Eman Suparman ke pejabat baru Suparman Marzuki.
Luthfi didakwa menerima duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diberikan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna di Kementerian Pertanian. Menurut jaksa KPK, Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, sebelumnya menjanjikan komisi Rp 40 miliar jika perusahaannya mendapat tambahan impor daging sebanyak 8 ribu ton.
Selain didakwa menerima duit, bekas anggota Komisi Pertahanan DPR itu juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menudingnya menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana sejak Luthfi menjabat sebagai anggota DPR pada 2004.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita lainnya:
23 Persen Pengguna Android Pindah ke Windows Phone
iPhone 5S Diprediksi Akan Dirilis pada 20 September
Ada Senyawa Nikotin di Rambut Mumi Cile