Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Lhokseumawe Rekrut Pengawas Syariat Islam

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Lhokseumawe: Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai memberlakukan syariat Islam, sesuai dengan qanun Prov. NAD No.5 Tahun 2000 melalui aplikasi merekrut sejumlah pengawas syariat Islam hingga ke tingkat desa. Hal itu diakui Walikota Lhokseumawe Marzuki M. Amin, kepada wartawan, pada acara penyerangan bantuan untuk anak yatim piatu di SMP 7 Cunda Kota Lhokseumawe, Senin (11/10). Pengawas syariat islam untuk setiap desa direkrut tiga orang dengan syarat berusia antara 30 sampai 45 tahun, fasih membaca Al Quran, penduduk asli desa setempat, mampu menjadi imam salat dan tegas dalam bertindak.Sebelumnya penerapan, setiap qanun tersebut sudah dibicarakan dan mulai diberlakukan, Sabtu (9/10) lalu setelah pertemuan yang melibatkan semua pihak di kota Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota T.M Yunus dan jajaran musyawarah pemerintah daerah, Kepala Dinas Syariat Islam Muktar Yusuf, serta sejumlah imum mukim. Dalam qanun tersebut menyangkut hukum, seperti melakukan perbuatan mesum (khalwat) terangkum dalam qanun no.14/2003 dengan hukuman bagi pelaku 3 kali sampai 9 kali cambuk di depan umum atau denda sebesar Rp 2,5 juta - 5 Juta Aparatur pemerintahan dan kelompok masyarakat serta badan usaha yang terlibat mesum akan dijerat hukuman kurungan maksimal 2 sampai 6 bulan penjara atau denda Rp. 5 Juta - 15 juta. Khusus untuk badan usaha akan dicabut izinnya. Sedangkan bagi yang mengetahui perbuatan mesum, namun tidak mencegah juga didenda Rp 5 juta - 15 juta.Kepala Mahkamah Syariat Islam juga menjelaskan tentang larangan perbuatan maisir (judi) yang termasuk dalam qanun no. 13/2003. Bagi pelanggar akan dikenakan cambuk 12 kali, sedangkan untuk penyelenggara tempat perjudian selain dicabut izinya juga akan dikenakan denda 15 juta-35 juta. Untuk seseorang diketahui minum khamar (minuman keras) akan dicambuk 40 kali. Sedangkan produsen yang menyediakan atau mengedarkannya akan dikenakan hukuman minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, dengan denda Rp 25 juta - Rp 75 juta. Sedangkan istansi yang melegalkan kegiatan tersebut akan didenda Rp 75 juta-25 juta Bagi yang mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, akan ditambah sepertiga dari hukuman sebelumnya. Imran MA - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Sebuah foto sangat langka dari kegiatan Osama bin Laden, selama persembunyian di Afganistan berhasil ditemukan. Osama saat di foto menggunakan baju loreng, dan senapan favoritnya, AK-47. Jalalabad, 12 Maret 2015. Dailymail.co.uk
Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Indra Bekti dan Aldila Jelita Rujuk, Berikut Aturan Rujuk dalam Islam

26 Agustus 2023

Indra Bekti dan Aldila Jelita, istrinya. Foto: Instagram Aldila Jelita.
Indra Bekti dan Aldila Jelita Rujuk, Berikut Aturan Rujuk dalam Islam

Selebritas Indra Bekti dikabarkan rujuk dengan mantan istrinya, Aldila Jelita. Lalu, bagaimana tata cara rujuk lalu menikah lagi dalam Islam?


Begini Peran Polisi Syariah di Iran dan Qatar, Samakah dengan Wilayatul Hisbah di Aceh?

21 Juli 2023

Seorang wanita pro-pemerintah Iran memegang bendera Iran selama demonstrasi menentang aksi unjuk rasa yang digelar baru-baru ini di Iran, atas tewasnya Mahsa Amini di Teheran, Iran 23 September 2022. Diketahui tewasnya Mahsa Amini, 22 oleh petugas kepolisian Syariah akibat mengenakan pakaian tidak pantas membuat aksi unjuk rasa di gelar di Iran dan sejumlah negara lainnya. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Begini Peran Polisi Syariah di Iran dan Qatar, Samakah dengan Wilayatul Hisbah di Aceh?

Apa sebenarnya polisi syariah dan negara mana saja yang menerapkannya?


4 Tips Memilih Hewan Kurban dari Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya

15 Juni 2023

Sapi kurban milik Presiden Joko Widodo (kanan) berselahan dengan sapi kurban milik Wakil Presiden, Ma'ruf Amin di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu, 10 Juli 2022. Presiden Jokowi menyerahkan hewan kurban di Masjid Istiqlal berupa seekor sapi berjenis Simental. TEMPO/ Febri Angga Palguna
4 Tips Memilih Hewan Kurban dari Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya

Pemilihan hewan kurban menjadi hal yang harus diperhatikan bagi umat Islam yang akan berkurban saat Idul Adha.


Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Ketua Umum Partai Darul Aceh Tgk. H. Muhibbussabri A. Wahab (tengah) bersama pimpinan partai menunjukkan nomor urut 20 saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir


10 Perempuan Muslim Paling Berpengaruh dalam Sejarah Islam, Ada Istri Nabi Muhammad

26 April 2023

Ilustrasi Fatimah Al-Fihri. Lukisan Wanita Timur Tengah Karya Jan Frans Portaels (1818-1895). Belgian School.
10 Perempuan Muslim Paling Berpengaruh dalam Sejarah Islam, Ada Istri Nabi Muhammad

Daftar perempuan muslim paling berpengaruh dalam sejarah Islam, antara lain Khadijah binti Khuwailid, dan Aisyah binti Abu Bakar


Iran Ancam Wanita Tak Berjilbab dengan Hukuman Pidana

7 Maret 2023

Seorang wanita pro-pemerintah Iran memegang bendera Iran selama demonstrasi menentang aksi unjuk rasa yang digelar baru-baru ini di Iran, atas tewasnya Mahsa Amini di Teheran, Iran 23 September 2022. Diketahui tewasnya Mahsa Amini, 22 oleh petugas kepolisian Syariah akibat mengenakan pakaian tidak pantas membuat aksi unjuk rasa di gelar di Iran dan sejumlah negara lainnya. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Iran Ancam Wanita Tak Berjilbab dengan Hukuman Pidana

Iran akan menerapkan aturan yang keras terhadap wanita yang tak menggunakan jilbab.


Cegah Pelanggaran Syariat Islam, Tempat Wisata di Kabupaten Aceh Barat Tutup

1 Januari 2023

Polisi syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat merazia tempat usaha dan lokasi wisata pantai Desa Pasi Suak Ujong Kalak, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 9 Desember 2021. Dalam qanun nomor 11 tahun 2002 seluruh tempat usaha seperti rumah toko, warung kopi, kafe dan tempat wisata wajib menghentikan aktivitas atau tutup sementara mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 19.15 WIB. ANTARA/Syifa Yulinnas
Cegah Pelanggaran Syariat Islam, Tempat Wisata di Kabupaten Aceh Barat Tutup

Petugas lalu menyasar lokasi wisata kuliner di Tugu Prasamya Nugraha, kawasan Pantai Wisata Batu Putih, untuk mencari pelanggaran syariat Islam.


Pemimpin Taliban Akhundzada Perintahkan Penerapan Penuh Syariat Islam

15 November 2022

Pemimpin Taliban Mullah Haibatullah Akhundzada terlihat dalam sebuah foto tak bertanggal, yang diposting di feed twitter Taliban pada 25 Mei 2016, dan diidentifikasi secara terpisah oleh beberapa pejabat Taliban, yang menolak disebutkan namanya.[media sosial/REUTERS]
Pemimpin Taliban Akhundzada Perintahkan Penerapan Penuh Syariat Islam

Hibatullah Akhundzada memerintah Afghanistan dengan dekrit dari Kandahar, tempat kelahiran dan jantung spiritual gerakan Taliban.