TEMPO.CO, Surabaya - Brigadir Polisi Satu, Rani Indah Yuni Anggaeni langsung mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang putusannya merekomendasikan pemecatan dirinya. Pernyataan banding itu diungkapkan sendiri oleh Briptu Rani dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Lantai III Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat sore, 28 Juni 2013.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, terduga pelanggar yakini Briptu Rani diberikan waktu 14 hari oleh Ketua KKEP untuk mengajukan secara tertulis. "Surat tertulis itu diajukan kepada atasan ankum yaitu Kapolda Jatim," kata Awi kepada wartawan Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. selaku terduga pelanggar kode etik polisi. Awi juga mengatakan, Briptu Rani tetap berada ditempat khusus guna menjalani sanksi disiplin selama 21 hari.
Awi juga mengatakan, pemecatan Briptu Rani ini tidak dilakukan secara semata-mata. "Semuanya melalui proses," katanya. Seperti diberitakan, Briptu Rani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kapolri Nomer 14 Tahun 2011 tentang KKEP. Selain itu, Briptu Rani dan atau melanggar pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri juncto pasal 21 ayat 3 huruf i Peraturan Kapolri Nomer 14 Tahun 2011 tentang KKEP.
Sidang komisi kode etik kemudian menjatuhkan sanksi bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi tersebut bersifat administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita Terpopuler:
Dialog di TV, Sosiolog UI Disiram Air Munarman
Disiram, Thamrin Tak Tahu Dipanel dengan Munarman
Briptu Rani Dikabarkan Dipecat
Ijazah Anak Ditebus, Sugiyanto Batal Jual Ginjal
Siram Air ke Thamrin, Munarman Puas