TEMPO.CO, Surabaya - Nasib Brigadir Satu Rani sebagai polisi akan ditentukan Jumat, 28 Juni 2013 ini. Rani akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) oleh Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Sesuai rencana, mungkin Briptu Rani akan menjalani sidang komisi kode etik polisi Jumat besok," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Awi Setiyono, Kamis, 27 Juni 2013 di Mapolda Jatim.
Sidang tersebut terkait dengan perbuatan indisipliner yang dilakukannya. "Karena melebihi aturan dalam Peraturan Kapolri tentang disiplin," kata Awi. Dia mengatakan, kalau yang bersangkutan telah menerima tiga kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD), bisa direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD).
Saat ditanya apakah nantinya Rani akan dipecat dari kepolisian, Awi tidak mau berandai-andai. "Jangan berandai-andai," katanya. Keputusannya, kata dia, tergantung sidang komisi kode etik nanti. Putusan sidang kata dia, akan dilaporkan ke Kapolda Jatim. Ihwal hukuman 21 hari yang dijalani Rani saat ini, kata Awi, tidak menghapuskan perbuatan yang lalu. Hukuman 21 hari yang dijalani Rani saat ini terkait dengan sanksi indisipliner berdasarkan sidang disiplin. Sedangkan sidang hari ini adalah sidang Komisi Kode Etik Polisi
Adapun pemberhentian sebagai polisi, kata Awi, tidak langsung secara otomatis. "Semua tidak otomatis dan semua memakai proses," katanya. Ketika sidang kode etik harus dijalani polisi, kata Awi, berarti ada ada etika kepolsian yang dilanggar. Awi mengatakan, Britu Rani telah lima kali mendapat SKHD. Satu kali diterima sewaktu dinas di Polres Bojonegoro dan empat kali dia terima saat dinas di Polres Mojokerto.
DAVID PRIYASIDHARTA
Terhangat:
Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?| Persija vs Persib| Penyaluran BLSM| Eksekutor Cebongan
Baca Juga:
SBY dan Ronaldo Saling Follow di Twitter
Heboh Bayi Berkepala Dua di Majenang, Cilacap
Ilmuwan Temukan Tiga Planet Layak Huni
Implan Payudara Wanita Pecah Saat Bermain iPhone