TEMPO.CO, Depok - Sebanyak 30 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Kamis, 27 Juni 2013. Kepala Kantor Komunikasi UI, Farida Haryoko mengatakan kedatangan KPK terkait kasus korupsi pembangunan Perpustakaan Pusat UI.
"Mereka (KPK) datang sekitar pukul 11.00. Yang diperiksa lantai dua dan lantai tiga," katanya kepada wartawan, Kamis, 27 Juni 2013.
Menurut Farida, tim KPK langsung memasuki gedung Rektorat dan meminta ruangan di lantai yang akan digeledah disterilkan. KPK meminta supaya tidak ditemani dalam penggeledahan itu. "Mereka minta nggak diganggu," katanya.
Dari pantauan Tempo, kantor Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan dan Administrasi Tafsir Nurchamid memang berada di lantai II gedung Rektorat. Petugas keamanan UI langsung mengamankan lantai II dan III dari media dan mahasiswa. Meski begitu, mahasiswa yang hendak ke lantai lain dibiarkan memakai lift. "Kami memang diminta mengamankan di sini," kata seorang Satpam di depan lift, Wiranto.
Menurut Wiranto, dia dan beberapa rekannya sengaja diminta mengamankan lift dari jangkauan para pemburu berita. Setiap wartawan yang datang langsung di arahkan ke tempat duduk di lantai dasar untuk menunggu. "Ditunggu saja dulu, KPK minta jangan diganggu," kata dia.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Tafsir Nurchamid sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung perpustakaan pada 13 Juni lalu. KPK telah menemukan dua bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi IT (Information Technology) perpustakaan pusat UI senilai Rp 21 miliar.
Kasus korupsi di UI bermula pada Maret 2012. Pada waktu itu, sejumlah civitas akademika UI melaporkan dugaan korupsi rektor saat itu yang dijabat oleh Gumilar Rusliwa Somantri. Tudingan itu berdasarkan kajian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengadaan barang dan jasa tahun 2008, 2009, 2010, dan 2011. Ditemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan, antara lain pembangunan RS UI Depok, bangun guna serah tanah di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 17, dan kerugian keuangan negara akibat buruknya pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
ILHAM TIRTA
Baca juga:
Ronaldo dan Tommy Winata Rangkulan
Alasan Penyiksaan oleh Aparat Polisi
Kronologi Bayi Meninggal Setelah Ditolak 4 RS
Jokowi Coret 39 Lurah dan 13 Camat
Ini Alasan Korea Batasi RI Belajar Kapal Selam