Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemimpin Al-Qaidah Indonesia Divonis 10 Tahun

Editor

Munawwaroh

Warga berdatangan untuk menyaksikan bom bunuh diri di Gereja GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah, (25/9). AP
Warga berdatangan untuk menyaksikan bom bunuh diri di Gereja GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah, (25/9). AP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badri Hartono, pemimpin Al-Qaidah Indonesia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim Ketua Musa Atif Aini mengatakan Badri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme di sejumlah lokasi di Indonesia. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," kata Musa saat membacakan vonis, Kamis, 27 Juni 2013.

Musa memaparkan, Badri terbukti telah melakukan tindak terorisme dengan merakit bom berdaya ledak tinggi. Dia juga terbukti memberikan pelatihan merakit bahan peledak kepada sejumlah anak buahnya untuk diledakkan. Bahkan bom itu sempat meledak saat uji coba meski tidak disadari warga karena bersamaan dengan suara mercon yang marak saat bulan Ramadhan.

Selain merakit bahan peledak, Badri juga terbukti berniat menjadikan Poso sebagai pusat pelatihan untuk kelompoknya terornya. Dia juga bahkan sudah mengirimkan sejumlah anak buahnya ke Poso dalam rangka mengikuti pelatihan sebelum menjalankan aksi terornya.

Bahkan untuk memuluskan Poso sebagai pusat pelatihan, Badri juga terbukti merencanakan sejumlah aksi teror di Solo, Jawa Tengah. Aksi itu diantaranya merencanakan peledakan bom di kantor polisi dan sejumlah gereja. Tujuannya agar perhatian polisi bisa dialihkan dari Poso menjadi ke Solo.

Musa menyebut beberapa hal yang memberatkan Badri. Ia dianggap tidak menyukseskan program pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah. Aksi terornya juga disebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat. "Terdakwa terbukti bersalah dan harus dihukum segera setelah putusan ini disahkan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badri yang mengenakan peci putih dan baju tahanan berwarna jingga terlihat tenang menjalani persidangan. Dia juga tampak serius melihat dan mendengarkan hakim yang membacakan vonis. Sesekali dia tampak menunduk dan menggerak-gerakkan kakinya.

DIMAS SIREGAR

Baca juga:
Ronaldo dan Tommy Winata Rangkulan 

Mabes Polri Bebaskan Dua Perwira Pembawa Uang

Alasan Penyiksaan oleh Aparat Polisi

Kronologi Bayi Meninggal Setelah Ditolak 4 RS

Ini Alasan Korea Batasi RI Belajar Kapal Selam

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bekasi, Pampang Foto Prabowo & Jokowi

10 hari lalu

Sejumlah warga ahli waris melaksanakan buka puasa saat aksi penutupan Jalan Tol Jatikarya di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023. Dalam aksi penutupan jalan dari pukul 14.50 WIB tersebut, mereka menuntut pembayaran konsinyasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas penggunaan tanah seluas 4,2 hektare untuk tol Cimanggis-Cibitung di Jatikarya. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bekasi, Pampang Foto Prabowo & Jokowi

Sejumlah ahli waris lahan yang dibangun Tol Jatikarya berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas IA Bekasi, Rabu, 31 Mei 2023.


Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

15 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

Surat Keterangan Bebas Pidana dibutuhkan bagi warga yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di lingkungan pemerintahan ataupun swasta.


Lukas Enembe Jalani Sidang Praperadilan, Kenali Mekanismenya

52 hari lalu

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, berkain sarung dan berkursi roda seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Jalani Sidang Praperadilan, Kenali Mekanismenya

PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan KPK. Ini mekanisme praperadilan.


Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

52 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa siang, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong lewat podcastnya bersama Gus Nur


Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

10 Maret 2023

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

Pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari Depok.


27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.


Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

1 Maret 2023

Direktur PT Emgy Pro (EP) SHK yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu, 1 Februari 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

Terdakwa diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetorkannya.


Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

22 Februari 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. menggugat PT Supermal Karawaci karena melakukan wanprestasi terhadap perusahaan.


Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

26 Januari 2023

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara.


Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

24 Januari 2023

Pihak Bank Nobu melakukan audiensi kepada Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang)
Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

Sidang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melawan 18 konsumen Meikarta dimulai perdana hari ini. Namun, sidang ditunda dua Minggu lagi karena ada alamat tergugat yang tidak jelas.