Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes Polri Bebaskan Dua Perwira Pembawa Uang

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kadiv Humas Polri yang baru, Brigjen Pol Ronny Frengky Sompie (kanan) melakukan salam komando bersama pendahulunya Irjen Suhardi  Alius, usai  serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta (12/06).   TEMPO/Dasril Roszandi
Kadiv Humas Polri yang baru, Brigjen Pol Ronny Frengky Sompie (kanan) melakukan salam komando bersama pendahulunya Irjen Suhardi Alius, usai serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta (12/06). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan, kepolisian telah membebaskan dua perwira polisi yang membawa duit Rp 200 juta ke kantor Mabes Polri Jumat pekan lalu. Ronny mengatakan mereka dipulangkan untuk kembali bertugas di tempat dinas masing-masing.

"Sejauh ini tidak ada bukti yang bisa digunakan untuk menahan kedua perwira polisi itu," katanya Rabu, 26 Juni 2013.

Ronny menjelaskan Wakil Direktur Sabhara Kepolisian Daerah Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ES telah kembali berdinas di Jawa Tengah. Komisaris Polisi JAP juga kembali bertugas di Polda Metro Jaya. Menurut dia, sejauh ini belum ada perkembangan dari hasil penyidikan.

Ronny juga belum menerima hasil pemeriksaan ponsel mereka yang telah disita sebelumnya. "Belum ada temuan baru," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri.

Pada Jumat pekan lalu,ES dan JAP kedapatan membawa duit Rp 200 juta saat memasuki ruang utama Mabes Polri. Duit dibawa dalam sebuah tas hitam yang berbentuk pecahan Rp 100 ribu dan diikat dengan benang, masing-masing Rp 100 juta.

Soal duit itu, Ronny menjelaskan masih disita oleh Mabes Polri. Soal kepada siapa duit itu ditujukan sampai saat ini belum diketahui.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat pemeriksaan, kedua perwira itu berkelit dengan banyak alasan. Mereka malah mempertanyakan apa larangan membawa uang. "Mereka itu kan polisi, jadi tahulah cara menjawab pertanyaan," ujarnya.

Sumber Tempo menyebutkan duit itu diduga akan digunakan untuk kenaikan pangkat dan mendapatkan jabatan tertentu. "Pejabat di SDM itu diduga sebagai perantara kepada pejabat Polri," kata sumber tersebut.

RAMADHANI

Terhangat:
Ridwan Kamil
| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap

Baca Juga:
McDonalds Telah Menghapus Menu Makanan Halal

PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu

Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta

Ahok Kecewa dengan PKL

Mahdiana Kenalkan Djoko Susilo sebagai Andika

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan

Laga Persib Vs Persija Bakal Dilarang di Jakarta


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

25 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

Lukas Enembe melempar kata-kata kasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanyai keterangannya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.


Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

25 hari lalu

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Perkara Bambang Kayun akan segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi  dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

39 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

39 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster dengan nilai Rp 24,6 miliar. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan. Kok bisa?


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

40 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Sidang Lukas Enembe, Hakim Tegur Eks Kadis PUPR Papua untuk Tidak Berkelit

44 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (ketiga kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang Lukas Enembe, Hakim Tegur Eks Kadis PUPR Papua untuk Tidak Berkelit

Sidang Lukas Enembe hari ini menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman.


Sempat Tertunda, Sidang Lukas Enembe Hari Ini akan Hadirkan 4 Saksi

45 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Dalam sidang, Lukas Enembe membantah berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat  Papua, Mikael Kambuaya yang menyebutkan dirinya bermain judi di Singapura. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sempat Tertunda, Sidang Lukas Enembe Hari Ini akan Hadirkan 4 Saksi

Jaksa mengatakan pihaknya mengikuti keputusan majelis hakim soal jadwal kontrol Lukas Enembe.


KPK Periksa Windy Idol di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

45 hari lalu

Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Windy Idol di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.


Panggil 3 Saksi, KPK Dalami Kasus Pengurusan Perkara di MA

45 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Panggil 3 Saksi, KPK Dalami Kasus Pengurusan Perkara di MA

KPK telah memperpanjang masa penahanan Hasbi Hasan beserta tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di MA.


KPK Periksa Pihak Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Personel Basarnas 2014

46 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pihak Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Personel Basarnas 2014

Penyidikan ini berbeda dari kasus Basarnas sebelumnya.