TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memanggil dua pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi penjualan aset Patal Bekasi milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Persero, hari ini.
Mereka adalah Deputi Bidang Usaha Industri Strategi dan Manufaktur Irnanda Laksanawan dan Deputi Bidang Usaha dan Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo. "Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Rabu, 26 Juni 2013.
Setia Untung mengatakan pemanggilan kali ini adalah untuk yang kedua kalinya. Pada 13 Juni lalu, mereka juga dipanggil Kejaksaan, namun tidak datang. Ketidakhadiran dua petinggi di Kementerian BUMN itu tanpa alasan yang jelas.
Kasus ini telah menjerat tiga tersangka yakni Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan seorang karyawan PT ISN bernama Efrizal.
Kasus ini bermula dari kebijakan PT ISN menjual asetnya berupa tanah bekas pabrik di Patal Bekasi yang luasnya sekitar 160 hektare, pada 2012. Penjualan tanah diduga buntut dari pembayaran pesangon yang tak kunjung selesai terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.864 orang karyawannya sejak 1983.
Tanah itu dihargai Rp 160 miliar dengan rincian Rp 1 juta per meter. Kejaksaan menduga penjualan aset tidak sesuai dengan prosedur dan penggunaan hasil penjualannya tidak jelas sehingga merugikan negara Rp 60 miliar. Sumber Tempo menyebutkan tanah itu diduga dijual jauh di bawah standar nilai jual objek pajak. Padahal lokasinya berada di tengah Kota Bekasi. Pihak yang membeli juga diduga orang dalam ISN sendiri.
TRI SUHARMAN
Baca Berita Populer Lainnya:
McDonalds Telah Menghapus Menu Makanan Halal
PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu
Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta
Mahdiana Kenalkan Djoko Susilo sebagai Andika
Ahok Kecewa dengan PKL