TEMPO.CO , Jakarta: Kepolisian RI menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Mereka diduga sebagai pelaku pembakaran hutan, yang asapnya menyelimuti sebagian kota di Sumatera, Malaysia, dan Singapura.
“Motif pembakaran hutan terkait dengan pembukaan lahan," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Ronny Franky Sompie, 25 Juni 2013. Modusnya, di antaranya pelaku membakar hutan dengan ban bekas yang disiram bensin.
Salah seorang tersangka bernama Subardi mengaku membakar hutan dan dalam sekejap 1 hektare lahan hangus. Berikutnya lima warga Rohil, yakni Hotma Purba, Katiman, Rizal, Putra, dan Boby, mengaku membakar hutan 65 hektare. Api terus menjalar hingga melahap sekitar 400 hektare dan memaksa sebanyak 270 penduduk mengungsi.
Kepolisian Riau juga menetapkan satu tersangka di Pelalawan bernama Sumardi. Warga Pangkalan Kerinci ini membakar lahan seluas 1,5 hektare dengan menggunakan ban bekas dan bensin. Satu tersangka lagi warga Sungai Rawa, Kabupaten Siak, bernamaTaufik. Dia dituduh membakar lahan milik PT Arara Abadi seluas 20 hektare. Mereka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Hutan di Provinsi Riau memiliki luas mencapai 3.000 hektare. Meliputi beberapa daerah, seperti Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, Rokan Hulu, Pelalawan, Dumai, Kampar, Siak, Kuantan Singingi, dan Kota Pekanbaru. Kepolisian Riau mendeteksi dua perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan.
“Dugaan itu merupakan hasil verifikasi Kepolisian Daerah Riau dan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup. Disebutkan terdapat lahan terbakar di wilayah konsesi sejumlah perusahaan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Condro Kirono, kemarin.
Wakil Gubernur Riau H.R. Mambang Mit mengancam mencabut izin perusahaan pembakar hutan. "Jika terbukti, kami cabut izin operasi perusahaan itu," ujar Mambang.
TRI SUHARMAN | RIYAN NOFITRA | ENI. S