TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Shiddiq mengatakan dakwaan terhadap bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq aneh dan lucu. Sebab, dakwaan itu tak fokus kepada masalah Luthfi dan merembet ke mana-mana, salah satunya ke Presiden PKS Anis Matta. "Penilaian pribadi saya, kasus ini sudah tak lagi berada di ruang hukum, tapi bergeser ke ruang politik dan opini publik untuk menjatuhkan PKS," kata dia di ruangan fraksinya, Selasa, 25 Juni 2013.
Menurut Mahfudz, Anis tak khawatir atau terlalu memikirkan kasus korupsi yang mungkin saja mengarah padanya. Saat Anis mendatangi KPK untuk pemeriksaan saksi, dia hanya ditanya soal surat tanah milik keluarga Anis yang berada di tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi.
"Tak ada pertanyaan soal aliran dana. Tiba-tiba dakwaan itu muncul, tak ada di Berita Acara Pemeriksaan, tapi ada di dakwaan. Itu kan suatu keanehan," ujar dia.
Peran Anis Matta dalam perkara proyek di Kementerian Pertanian terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin lalu. Oleh jaksa penuntut, Afni Carolina, Anis disebut menjadi bagian dari jejaring Luthfi dan Ahmad Fathanah dalam mengegolkan sejumlah proyek di Kementerian Pertanian untuk PT Cipta Terang Abadi, perusahaanmilik Yudi Setiawan.
Anis, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal PKS dan Wakil Ketua DPR Bidang Anggaran, ditelepon Fathanah dan kemudian berbicara dengan pengusaha Yudi Setiawan. Kepada Tempo, akhir Mei lalu, Yudi membeberkan ihwal percakapannya dengan Anis melalui telepon pada pertemuan 18 September 2012.
Menurut Yudi, Anis ketika itu menjamin perusahaannya akan mendapat proyek di Kementerian Pertanian. Fathanah juga menyebut Anis akan memuluskan anggaran proyek di DPR. Syaratnya, kata Yudi, Anis minta jatah 1 persen dari setiap proyek. Untuk proyek pengadaan kopi dan teh, Yudi menyetorkan Rp 1,9 miliar ke Anis melalui Fathanah. "Saat itu juga ada Luthfi, Presiden PKS," kata Yudi.
Dalam catatan pengeluarannya yang diterima Tempo, sepanjang 21-23 September 2012, Yudi mentransfer dana untuk Anis melalui Fathanah sebesar Rp 8,82 miliar. Duit juga diserahkan dalam bentuk bank note. Duit itu jatah 1 persen yang diminta Anis karena membantu Yudi menggarap belasan proyek di Kementerian Pertanian pada akhir 2012-2013.
MUHAMAD RIZKI