TEMPO.CO, Yogyakarta - Sidang kasus penyerangan Penjara Cebongan dengan terdakwa 3 dari 12 orang anggota Komando Pasukan Khusus Grup Kartosuro berlangsung 28 menit, Kamis 20 Juni 2013. Sidang lanjutan akan berlangsung Senin pekan depan. Selama hampir setengah jam, para terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Yogyakarta. Mereka adalah Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar.
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk (K) Faridah Faisal dan dua anggota majelis yaitu Mayor Laut K.H. Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP. Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya sebelum tragedi pembunuhan.
Mereka tidak dijerat pasal 340 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana dan bersama sama. "Ketiganya mengetahui rekan-rekannya keluar dari markas, lalu mengejar ke Yogyakarta," kata Oditur Militer Letnan Kolonel CHK Estiningsih, Kamis 20 Juli 2013.
Dalam dakwaan, diketahui terdakwa satu dan dua, sempat mencari dua mobil anggota Kopassus yang keluar pada Jumat, 22 Maret 2013 malam. Keduanya menuju Markas Polres Sleman dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah gagal mendapatkan temannya, keduanya melapor ke markas bahwa terdakwa tiga menyimpulkan situasi aman-aman saja.
Penasehat hukum para terdakwa, Letnan Kolonel (Chk) Yaya Supriadi, akan mengajukan eksepsi (pembelaan) pada minggu depan. "Ada hal-hal yang perlu diluruskan terkait dakwaan yang dibacakan. Karena akan sangat berpengaruh dalam kesimpulannya," kata Supriadi.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 24 Juni mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan. "Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi," kata Ketua Majelis Hakim, Faridah Faisal.
MUH SYAIFULLAH