TEMPO.CO, Kupang -Keluarga korban penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, berharap majelis hakim Pengadilan Militer Yogyakata memerintahkan rekonstruksi terhadap kasus tersebut. Pemintaan itu dikemukakan oleh keluarga empat orang asal Nusa Tenggara Timur, yang dibunuh oleh belasan anggota Komandan Pasukan Khusus Grup 2 Kartosuro tiga bulan lalu.
"Kami berharap dalam persidangan hakim memerintahkan untuk rekonstruksi kasus penyerangan secara menyeluruh," kata Viktor Mambit, perwakilan keluarga korban, Kamis, 20 Juni 2013.
Menurut dia, investigasi oleh Tim TNI hasilnya tidak memuaskan. Karena, kata Viktor, kerja tim belum menyeluruh, sehingga masih diragukan hasilnya. Seharusnya, lanjutnya, rekonstruksi dilakukan dari awal di Hugos Cafe, hingga penyerangan. "Juga ekonstruksi apa yang terjadi di Markas Kopasus serta rute perjalanan anggota Kopassus ke Cebongan," katanya.
Keluarga juga mempertanyakan apakah ada garis komando dalam tragedi itu. Sebanyak 12 anggota Kopasus hanya dikenakan pasal pembunuhan berencana. "Jika hanya fokus pada kasus pembunuhan, sehingga keputusan hakimnya menjadi tidak penuh," katanya.
Hari ini digelar sidang perdana kasus Cebongan di Pengadilan Militer Yogyakarta. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh oditur militer atau jaksa penuntut dalam pengadilan umum. Sidang ini diawasi oleh lembaga tinggi seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial serta bebeapa lembaga antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
YOHANES SEO
Ini Bukti SMS Kasus Cebongan Terencana
Setengah Tahun Jokowi, 40 Persen Sungai Dikeruk
Cara Jokowi-Ahok Taklukkan Wakil Rakyat