TEMPO.CO, Jayapura - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Polisi I Gede Sumerta Jaya mengatakan, polisi terus memeriksa enam tersangka kasus pembakaran kantor polisi Pegunungan Bintang, Papua, yang terjadi Minggu, 16 Juni 2013.
Para tersangka tersebut adalahEK,WA, AY, KA, YT dan YA. Mereka dijerat dengan pasal 170 dan 187 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. “Mereka saat ini ditahan di Oksibil,” kata Sumerta, Selasa, 18 Juni 2013.
Aksi perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh ratusan orang itu mengakibatkan sembilan anggota polisi terluka, yakni Iptu John Anakota, Bripda Andre Dwuramuri, Briptu Rais, Bripda Petrus M Epa, Briptu A. Mote, Bripda Jemdri, Bripda Y. Taurui, Briptu Masrul, dan Bripda Agung Saswito.
Dalam peristiwa tersebut, seorang anggota TNI, Lettu (Inf) Angga juga dilempari. Adapun dari warga, dua orang yang mengalami luka di kepala dan di bagian tubuh.
Massa juga melempari Mess anggota Polres, kemudian membakar Markas Polres.
Aksi massa bermula saat dilakukan operasi penegakan tertib lalu lintas pada Sabtu, 15 Juni 2013, pukul 15.00 WIT. Ketika itu polisi menghentikan seorang warga, Leo Almung, yang mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk, sehingga sepeda motornya ditahan oleh polisi.
Keesokan harinya, Minggu, 16 Juni 2013, Leo mendatangi polisi. Saat itu pun Leo dalam keadaan mabuk. Leo bahkan hendak merusak sepeda motor milik seorang polisi. ”Pada saat akan melakukan perusakan itu, ia ditangkap oleh anggota kepolisian, Briptu AK,” ujar Sumerta.
Namun Leo melakukan perlawanan, shingga terjadi perkelahian yang menyebabkan Leo mengalami luka memar. ”Masyarakat mengira ia telah dianiaya polisi,” ucap Sumerta pula.
Leo berhasil kabur, dan memanggil warga lainnya. Tidak lama berselang, datanglah ratusan orang berjalan kaki menuju kantor Polres. Mereka membawa panah, parang juga balok kayu.
JERRY OMONA