Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Papua Nugini Bungkam Soal Djoko Tjandra

image-gnews
Joko S Tjandra (tengah). DOK/TEMPO/Amatul Rayyani
Joko S Tjandra (tengah). DOK/TEMPO/Amatul Rayyani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Papua Nugini, Fabian Pok, bungkam saat ditanya soal perkembangan ektradisi buron kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, Djoko Soegiarto Tjandra. Mantan pemilik Bank Bali itu dinyatakan Kejaksaan Agung sudah jadi warga negara Papua Nugini dan berganti nama menjadi Joe Chan.

"Saya tidak bisa komentar secara spesifik terkait masalah ini," kata Fabian dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pertahanan RI, jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 18 Juni 2013.

Fabian beralasan tak punya cukup informasi dan tak punya wewenang untuk bicara soal Djoko Tjandra. Dia hanya menyebut pemerintah Papua Nugini dan Indonesia bakal melakukan pembahasan lebih detil usai perjanjian ekstradisi diteken.

Dia meminta kedua negara untuk memastikan perjanjian ekstradisi ini bisa diterapkan dan diberlakukan, termasuk untuk Djoko Tjandra. "Agar ke depan kerjasama Papua Nugini dan Indonesia semakin maju," kata dia.

Kemarin, Pemerintah Republik Indonesia dan Papua Nugini menandatangani nota kesepahaman mengenai perjanjian ekstradisi kedua negara di Istana Merdeka pada Senin 17 Juni 2013. Nota yang ditandatangi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin ini adalah bagian dari 11 nota kesepahaman dalam kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'Neill dan delegasinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ekstradisi Djoko Tjandra menjadi kisah panjang usaha pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini dalam upaya ekstradisi. Djoko melarikan diri ke Papua Nugini dan menjadi warga negara setempat sejak pertengahan 2012.

Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Kepergiannya itu hanya berselang satu hari sebelum Mahkamah Agung memutuskan perkaranya. Mahkamah Agung menyatakan, Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.

INDRA WIJAYA



Terhangat:

EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah



Baca juga:

Soal Macet, Jokowi-Ahok Lupakan Hal Sederhana?

Jokowi Sebut BLSM dengan Balsem

Jokowi Ternyata Pernah Dagang di PRJ

Nilai Kinerja Transportasi Jokowi: Niat 8, Hasil 6

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IHSG Diperkirakan Melemah

27 Mei 2008

IHSG Diperkirakan Melemah

Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia diperkirakan bergerak melemah pada perdagangan hari ini, Selasa (27/5).


Belanja Wisman di Bali Kian Menurun

5 Juni 2007

Belanja Wisman di Bali Kian Menurun

Tingkat pembelanjaan uang wisatawan mancanegara (wisman) di Bali terus mengalami penurunan. Ini terlihat dari singkatnya mereka tinggal di Negeri Dewata tersebut dan pemilihan hotel non bintang sebagai tempat menginap.