TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Cimahi Kota menetapkan sopit truk trailer B-9397-PEH, Adi Sahromi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan dua warga di Jalan Raya Bandung-Purwakarta, Kampung Kadudampit, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Ahad 16 Juni 2013. Pemuda 20 tahun warga Banten itu diduga lalai saat mengemudi hingga menewaskan orang.
"Dugaan sementara berdasarkan kesaksian tersangka dan saksi, sopir tak bisa kendalikan truk saat menghindari mobil angkutan desa yang hendak balik-arah di depannya. Lalu truk oleng dan terguling menimpa korban," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu-Lintas Polres Cimahi Inspektur Asep Ratman kepada Tempo, Ahad petang 16 Juni 2013.
Ia memastikan, saat mengemudi, tersangka tidak dalam keadaan mabuk ataupun kelelahan. Asep, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sekitar pukul 03.00 dinihari tadi. Sekitar pukul 05.00, tersangka berisitirahat di sebuah warung kopi di Desa Gunung Hejo, Purwakarta, sekitar 5 kilometer dari Kadudampit.
"Setelah merasa cukup istirahat, dia (tersangka) melanjutkan perjalanan ke arah Bandung, tapi di tempat kejadian perkara mengalami kecelakaan,"kata Asep saat dihubungi. Polisi menjerat sang sopir dengan pasal 310 ayat 1 dan 4 tentang kelalaian, Undang-Undang tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Polisi segera mengevakuasi truk trailer di lokasi kejadian dengan menggunakan alat berat. Dua warga tewas seketika akibat tertimpa truk trailer B-9397-PEH pengangkut kapas seberat 40 ton yang terguling dan jatuh di halaman rumah mereka di Jalan Raya Bandung-Purwakarta, Kampung Kadudampit, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, sekitar pukul 08.00 WIB tadi. Kedua korban tewas adalah Juwariah, 69 tahun, dan cucunya, Rega Aditya, 13 bulan. Sedangkan sopir truk, Adi Sahromi, 20 tahun, hanya luka-luka.
ERICK P. HARDI