Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tetap Dihukum 4,5 Tahun, Angie Disarankan Banding

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ekspresi terdakwa kasus penggiringan anggaran, Angelina Sondakh usai persidangan mendengar tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). Angie merupakan tersangka kasus suap senilai 33 miliar untuk pembangunan wisma atlet dan pengadaan sarana universitas di Kemendiknas. TEMPO/Seto Wardhana
Ekspresi terdakwa kasus penggiringan anggaran, Angelina Sondakh usai persidangan mendengar tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12). Angie merupakan tersangka kasus suap senilai 33 miliar untuk pembangunan wisma atlet dan pengadaan sarana universitas di Kemendiknas. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Kuasa Hukum mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, akan menyarankan kliennya untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding yang diajukan oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan hukuman 4,5 tahun yang diterima Angie terlalu berat. "Saya akan menyarankan pada Angie untuk kasasi. Hukuman itu terlalu berat," katanya saat dihubungi Jumat, 14 juni 2013.

Dia mengatakan kasasi akan menjadi pilihan tepat karena dengan putusan Pengadilan Tinggi ini berarti bandingnya juga ditolak. Anggie, kata dia, juga mengajukan banding atas putusan sebelumnya. Dia menilai putusan hakim yang menguatkan putusan sebelumnya tidak tepat. "Itu hukuman yang emosional," ujarnya.

Putusan PT ini membuat Angie akan tetap berada dalam tahanan dan wajib membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan. Majelis Hakim yang dipimpin KM. ATH Pudjiwahono mengatakan putusan ini sama dengan putusan sebelumnya. Bahwa putusan itu telah tepat dan benar.

Dia mengatakan hakim harusnya mempertimbangkan keadaan Angie. Angie, kata dia harus mengurus anak-anaknya sendiri. "Jika dia dipenjara begitu lama bagaimana nasib anaknya," kata dia. Menurut dia hakim juga harus mempertimbangkan jasa-jasa Anggie selama menjadi putri Indonesia. "Dia sudah mengharumkan nama Indonesia,"tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 10 Januari lalu, Anggie terbukti melakukan tindaj pidana korupsi dan dihukum 4,5 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Dia dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

RAMADHANI

Terhangat:
Mucikari SMP
| Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah

Terpopuler
Apple Akan Rilis iPhone Rp 980 Ribu

Diet Ketat, Henry Cavill Jadi 'Man of Steel

Samsung Akan Rilis Galaxy S5
Jokowi: PRJ di Monas Itu Pesta Rakyat Jakarta

AJI Prihatin Terhadap Forum Pemred

Cuci Gudang Ponsel hingga 90 Persen di ICS 2013

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dilaporkan ke KPK, Anies Baswedan: Harap Sabar, Ini Ujian

10 Maret 2017

Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkampanye di Pegangsaan, Jakarta Pusat. MARIA FRANSISCA
Dilaporkan ke KPK, Anies Baswedan: Harap Sabar, Ini Ujian

Anies Baswedan mengaku tidak tahu dirinya dilaporkan ke KPK terkait kasus apa.


Dana Frankfurt Book Fair, Anies Baswedan Dilaporkan ke KPK  

10 Maret 2017

Anies Baswedan menyapa masyarakat dengan menunjukkan 3 jarinya pada kampanye putaran kedua di RW 06 Grogol Utara, Jakarta Selatan, 9 Maret 2017. Dalam pertemuan ini dihadiri sejumlah tokoh RW setempat. Tempo/Febri Husen/Magang
Dana Frankfurt Book Fair, Anies Baswedan Dilaporkan ke KPK  

Anies Baswedan dilaporkan Government Against Corruption dan Discrimination ke KPK atas dugaan penyelewengan dana Frankfurt Book Fair 2015.


Abraham Samad: Di Dunia Pendidikan Rentan Terjadi Korupsi

8 Februari 2017

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Abraham Samad: Di Dunia Pendidikan Rentan Terjadi Korupsi

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai di sektor pendidikan rentan terjadi penyimpangan kasus korupsi, karena anggarannya cukup besar.


Korupsi Kadisdik Tapanuli Utara, Mendikbud Siapkan Sanksi  

23 Desember 2016

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menemui wartawan usai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2016 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 25 November 2016. TEMPO/Danang Firmanto
Korupsi Kadisdik Tapanuli Utara, Mendikbud Siapkan Sanksi  

Komisi Pemberantasan Korupsi bersama kepolisian menggelar operasi tangkap tangan di rumah Jamel Panjaitan.


Dana Bantuan Siswa Miskin di Garut Diduga Jadi Bancakan

7 Desember 2015

Ilustrasi Korupsi
Dana Bantuan Siswa Miskin di Garut Diduga Jadi Bancakan

Oleh sekolah, dana tak pernah diberikan kepada siswa miskin.


Kasus Korupsi Bus Listrik, Menteri Nasir Akan Pecat Pejabat  

7 Maret 2015

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Kasus Korupsi Bus Listrik, Menteri Nasir Akan Pecat Pejabat  

Menteri Nasir mengatakan akan memecat pejabat di Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek dalam kasus korupsi pengadaan bus listrik.


Bertambah Lahan Milik UGM yang Tersangkut Korupsi

26 September 2014

UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bertambah Lahan Milik UGM yang Tersangkut Korupsi

Lahan itu digunakan untuk laboratorium pertanian dan dikuasai oleh yayasan yang secara institusi di luar Universitas Gadjah Mada.


Kasus Korupsi Penjualan Aset, KPK Minta UGM Kooperatif

18 Juni 2014

Perumahan Citra Elegance Jogja di Plumbon, kecamatan Banguntapan, kabupaten Bantul Yogyakarta, Jumat (11/4). TEMPO/Suryo Wibowo
Kasus Korupsi Penjualan Aset, KPK Minta UGM Kooperatif

Empat tersangka yang merupakan dosen UGM didesak mundur dari jabatan mereka.


Tersangka Korupsi UGM Didesak Mundur

18 Juni 2014

Perumahan Citra Elegance Jogja di Plumbon, kecamatan Banguntapan, kabupaten Bantul Yogyakarta, Jumat (11/4). TEMPO/Suryo Wibowo
Tersangka Korupsi UGM Didesak Mundur

Diduga kuat pengalihan aset UGM ke yayasan tidak terjadi di Fakultas Pertanian saja, tapi juga di fakultas lain.


Alasan Dahlan Nonaktifkan Dirut Sucofindo  

11 Februari 2014

Dok. TEMPO
Alasan Dahlan Nonaktifkan Dirut Sucofindo  

Dahlan Iskan khawatir nanti Fahmi Sadiq dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.