TEMPO.CO , Jakarta:Kuasa Hukum mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, akan menyarankan kliennya untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding yang diajukan oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan hukuman 4,5 tahun yang diterima Angie terlalu berat. "Saya akan menyarankan pada Angie untuk kasasi. Hukuman itu terlalu berat," katanya saat dihubungi Jumat, 14 juni 2013.
Dia mengatakan kasasi akan menjadi pilihan tepat karena dengan putusan Pengadilan Tinggi ini berarti bandingnya juga ditolak. Anggie, kata dia, juga mengajukan banding atas putusan sebelumnya. Dia menilai putusan hakim yang menguatkan putusan sebelumnya tidak tepat. "Itu hukuman yang emosional," ujarnya.
Putusan PT ini membuat Angie akan tetap berada dalam tahanan dan wajib membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan. Majelis Hakim yang dipimpin KM. ATH Pudjiwahono mengatakan putusan ini sama dengan putusan sebelumnya. Bahwa putusan itu telah tepat dan benar.
Dia mengatakan hakim harusnya mempertimbangkan keadaan Angie. Angie, kata dia harus mengurus anak-anaknya sendiri. "Jika dia dipenjara begitu lama bagaimana nasib anaknya," kata dia. Menurut dia hakim juga harus mempertimbangkan jasa-jasa Anggie selama menjadi putri Indonesia. "Dia sudah mengharumkan nama Indonesia,"tuturnya.
Pada 10 Januari lalu, Anggie terbukti melakukan tindaj pidana korupsi dan dihukum 4,5 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Dia dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
RAMADHANI
Terhangat:
Mucikari SMP | Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah
Terpopuler
Apple Akan Rilis iPhone Rp 980 Ribu
Diet Ketat, Henry Cavill Jadi 'Man of Steel
Samsung Akan Rilis Galaxy S5
Jokowi: PRJ di Monas Itu Pesta Rakyat Jakarta
AJI Prihatin Terhadap Forum Pemred
Cuci Gudang Ponsel hingga 90 Persen di ICS 2013