TEMPO.CO, Jember - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka dari 13 warga Desa Tutul, Kecamatan Balung, karena menyegel kantor desa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Nurahmat, Muslih dan Rifa'i. Mereka juga ditahan untuk mempermudah pemeriksaan. “Telah cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Makung, Selasa, 11 Juni 2013.
Penyegelan kantor desa dilakukan dengan cara memasang empat replika keranda mayat pada pintu kantor. Tindakan tersebut menyebabkan petugas kantor desa maupun warga tidak bisa masuk. Pelayanan di kantor desa tersebut juga menjadi terganggu.
Tiga tersangka dinilai melanggar pasal 170 dan 55 KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan fasilitas umum milik pemerintah. "Sepuluh orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti turut serta ikut melakukan penyegelan dan perusakan,” ujar Makung.
Aksi penyegelan berlangsung pada Senin, 10 Juni 2013. Aksi tersebut merupakan buntut konflik pemilihan kepala desa Tutul yang digelar akhir Mei lalu. Sejumlah orang menuduh adanya kecurangan dalam Pilkades yang dimenangkan kepala desa inkumben, Ny. Juana.
Warga yang tidak puas juga berjaga di sekitar balai desa. Mereka mendirikan dapur umum di kompleks kantor desa untuk menyuplai makanan bagi warga yang berjaga.
Polisi yang mendapat laporan warga segera melakukan penangkapan terhadap 13 orang yang diduga sebagai pelaku utama. Mereka diangkut ke Markas Polres Jember.
MAHBUB DJUNAIDY