TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Riau Rusli Zainal kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rusli diperiksa penyidik antirasuah pada Jumat, 7 Juni 2013, ini dalam kasus suap anggaran Pekan Olahraga Nasional dan izin lahan hutan.
Pantauan Tempo, Rusli hadir di gedung KPK sejak pukul 09.00 pagi. Mengenakan batik coklat, Rusli didampingi kuasa hukumnya, Rudi Alfonso. Rusli tak berkomentar banyak saat tiba di KPK. ”Panggilan pemeriksaan saja,” ujar dia.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Februari 2013. Dalam kasus suap PON, nama Rusli disebut oleh bawahannya, Lukman Abbas dan Rahmat Syahputra. Di persidangan, keduanya menyebut Rusli menerima suap Rp 500 juta. Selain itu, Lukman dan Rahmat juga mengaku diperintahkan Rusli untuk menyuap anggota DPRD Riau agar mau menambah anggaran Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau.
Sedangkan dalam kasus izin hutan, nama Rusli muncul dalam pengembangan kasus tersebut. Sejumlah pejabat daerah Pelalawan dan provinsi yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Riau menyebut keterlibatan Rusli. Mereka yang terjerat kasus ini antara lain Tengku Azmun Jaafar (bekas Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).
Dalam kasus izin hutan Pelalawan, Rusli dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Lain:
'Pramugari Sriwijaya Air Jangan Mau Diajak Damai'
Gila Seks, Mantan Suami Katy Perry Coba Setia
4 Indikasi Priyo Terlibat Proyek Kementerian Agama
Penggusuran di Pulo Gebang, Satpol PP Dorong Anak
Konflik dengan Ketua Klub, Laudrup Berencana Pergi