TEMPO.CO, Jambi -Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur kembali menyegel lokasi sumur minyak gas PT PetroChina Intenasional Ltd di Blok Jabung, kabupaten tersebut Jumat, 31 Mei 2013. Tindakn tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mengantongi izin eksplorasi. Sebelumnya, pemerintah setempat menyegel lokasi tersebut pada 2012.
Sekretaris Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Sudirman mengatakan, tindakan penyegelan dilakukan semata-mata sebagai upaya penegakan hukum. "Kami sebelumnya telah memanggil dan menegur pihak perusahaan, tapi tidak diindahkan," ujarnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur mengancam akan mencabut seluruh izin lokasi sumur milik PetroChina yang ada di daerah ini, yaitu sebanyak 150 sumur minyak dan gas. "Bila tidak mau mematuhi aturan berlaku, PetroChina lebih baik hengkang dari Tanjungjabung Timur," kata Sudirman.
Menurut dia, keberadaan PetroChina sekitar sepuluh tahun lalu telah mengabaikan kewajibannya, mulai dari sumbangan dana pihak ketiga, alokasi dana CSR serta tidak mau menjual sebagian kecil gasnya kepada pemerintah daerah untuk bahan baku PLTG di daerah ini.
Sebelumnya, PetroChina menuding, masalah terjadi akibat Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur, berlarut-larut memproses perizinan lokasi yang diajukan pihaknya. "Kami telah mengajukan izin itu sejak 9 bulan lalu. Petro China berharap izin lokasi tersebut bisa segera diproses guna mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2012," Communication Maneger Petro China International Companies Indonesia, Novie Letanna.
Selama menanti izin keluar, menurut Novie, Petro China tidak melakukan aktivitas pengeboran di area sumur yang belum memperoleh izin. Baik pengeboran eksplorasi (pencarian sumber minyak dan gas baru) atau pengeboran pengembangan, sesuai dengan arahan pemerintah daerah setempat.
Hingga kini, kisruh antara Pemerintah Kabupaten Tanjabtim dengan pihak PetroChina yang berujung dengan penyegelan 12 sumur migas, masih menemui jalan buntu. Kedua pihak, belum mencapai kesepakatan.
Pakar Hukum Administarsi Negara dari Universitas Negeri Jambi, Doktor Helmi mengatakan, tindakan PetroChina itu tidak hanya merugikan kedua Kabupaten itu, tapi juga telah merugikan negara. "Tindakan itu merupakan bentuk arogansi perusahaan asing tersebut," kata dia Ahad, 02 Juni 2013.
Penyegelan merupakan salah bentuk sanksi administrasi bagi investor yang bergiat di wilayah pemerintahan Tanjungjabung Timur. Hal itu diperkuat oleh aturan dan perundang-undangan, yakni UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 38 Tahun 2007, tentang Energi dan Sumberdaya Mineral.
Helmi menjelaskan, keinginan dan cara manajemen PetroChina mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, agar mencabut segel di belasan sumur minyak dan gasnya yang belum berizin dan mendesak dikeluarkannya izin lokasi merupakan sikap arogan perusahaan asing itu.
SYAIPUL BAKHORI