Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasangan Inkumben Kudus Menang Lagi

image-gnews
Ilustrasi Pilkada. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi Pilkada. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Kudus- Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Kudus menetapkan pasangan Musthofa- Abdul Hamid sebagai Bupati Kudus dan  Wakil Bupati Kudus periode 2013-2018. Pasangan inkumben ini diusung oleh PDIP, PAN,PPP, PKS, Pelopor, PPPI dan Gerindra.  Dalam perhitungan suara manual yang diselenggarakan, Ahad, 2 Juni 2013 di Kantor KPU itu, Musthofa- Abdul meraih 220.488 suara atau 48,33 persen. 

Pemilihan Bupati- Wakil Bupati Kudus berlangsung 26 Mei lalu. Ada lima pasangan calon yang datang. Selain pasangan Musthofa- Abdul peserta lain adalah pasangan M. Tamzil- Asyrofi ( diusung Partai Demokrat, PKNU dan PIS), Badri Utomo-Sofyan Hadi (Hanura, PDK, dan sejumlah parpol), Erdi Nurkito-Anang Fahmi (perseorangan), dan Budiyono-Sakiran (Golkar, PDS, PNI Marhaen, PKP dan PDP).

“Karena sudah memenuhi aturan, pasangan Musthofa- Abdul Hamid, kami tetapkan sebagai Bupati Kudus- Wakil Bupati Kudus,” kata Gunari A Lathif, Ketua KPU Kudus, Ahad, 2 Juni 2013.

Perhitungan suara itu hanya diikuti dua saksi yakni Sururi Mudjib dari pasangan calon Tamzil-Asyrofi) yang mendapatkan suara 47.514 atau 10,42 persen di belakang suara calon inkumben dan saksi dari Musthofa yakni Harirotus Saadah.

Sidang pleno KPU itu tidak berjalan mulus. Sebelum perhitungan suara dimulai, muncul berdebatan sengit antara Sururi Mudjib sebagai saksi Moh Tamzil- Asyrofi dengan pihak KPU. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sururi, mereka minta perhitungan suara dilakukan secara total dengan sinkronisasi total suara dengan total hak pilih, termasuk bagi pemilih yang menggunakan KTP atau Surat KK. “Kami banyak menemukan banyak penyimpangan yang dilakukan KPU maupun Panwaslu. Mereka tidak netral,” kata Sururi. Bahkan, kata Sururi, suara ada yang dihilangkan dan ada pula yang disilumankan. “Misalnya yang terjadi di Kecamatan Undaan,” katanya melanjutkan.

Akibatnya, Sururi tidak mengakui hasil perhitungan suara yang sudah ditetapkan KPU dengan kemenangan pasangan Musthofa- Abdul Hamid. Hasil perhitungan suara tersebut hanya ditandatangani Harirotus Saadah, saksi pasangan Musthofa- Abd. Hamid dan lima anggota KPU Kudus. Pada hari itu juga, Sururi mengajukan surat keberatan atas hasil pemungutan suara. “Kami mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hariri, tim Sukses dan kuasa hukum pasangan Tamzil-Asyrofi. 

Pasangan Erdi Nurkito- Anang Fahmi, juga mengikuti jejak pasangan Tamzil-Asyrofi. Pasangan ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Kami memiliki sejumlah bukti, termasuk video yang menunjukkan sejumlah kecurangan,” kata Erdi.

BANDELAN AMARUDIN 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.