TEMPO.CO, Kudus- Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Kudus menetapkan pasangan Musthofa- Abdul Hamid sebagai Bupati Kudus dan Wakil Bupati Kudus periode 2013-2018. Pasangan inkumben ini diusung oleh PDIP, PAN,PPP, PKS, Pelopor, PPPI dan Gerindra. Dalam perhitungan suara manual yang diselenggarakan, Ahad, 2 Juni 2013 di Kantor KPU itu, Musthofa- Abdul meraih 220.488 suara atau 48,33 persen.
Pemilihan Bupati- Wakil Bupati Kudus berlangsung 26 Mei lalu. Ada lima pasangan calon yang datang. Selain pasangan Musthofa- Abdul peserta lain adalah pasangan M. Tamzil- Asyrofi ( diusung Partai Demokrat, PKNU dan PIS), Badri Utomo-Sofyan Hadi (Hanura, PDK, dan sejumlah parpol), Erdi Nurkito-Anang Fahmi (perseorangan), dan Budiyono-Sakiran (Golkar, PDS, PNI Marhaen, PKP dan PDP).
“Karena sudah memenuhi aturan, pasangan Musthofa- Abdul Hamid, kami tetapkan sebagai Bupati Kudus- Wakil Bupati Kudus,” kata Gunari A Lathif, Ketua KPU Kudus, Ahad, 2 Juni 2013.
Perhitungan suara itu hanya diikuti dua saksi yakni Sururi Mudjib dari pasangan calon Tamzil-Asyrofi) yang mendapatkan suara 47.514 atau 10,42 persen di belakang suara calon inkumben dan saksi dari Musthofa yakni Harirotus Saadah.
Sidang pleno KPU itu tidak berjalan mulus. Sebelum perhitungan suara dimulai, muncul berdebatan sengit antara Sururi Mudjib sebagai saksi Moh Tamzil- Asyrofi dengan pihak KPU.
Menurut Sururi, mereka minta perhitungan suara dilakukan secara total dengan sinkronisasi total suara dengan total hak pilih, termasuk bagi pemilih yang menggunakan KTP atau Surat KK. “Kami banyak menemukan banyak penyimpangan yang dilakukan KPU maupun Panwaslu. Mereka tidak netral,” kata Sururi. Bahkan, kata Sururi, suara ada yang dihilangkan dan ada pula yang disilumankan. “Misalnya yang terjadi di Kecamatan Undaan,” katanya melanjutkan.
Akibatnya, Sururi tidak mengakui hasil perhitungan suara yang sudah ditetapkan KPU dengan kemenangan pasangan Musthofa- Abdul Hamid. Hasil perhitungan suara tersebut hanya ditandatangani Harirotus Saadah, saksi pasangan Musthofa- Abd. Hamid dan lima anggota KPU Kudus. Pada hari itu juga, Sururi mengajukan surat keberatan atas hasil pemungutan suara. “Kami mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hariri, tim Sukses dan kuasa hukum pasangan Tamzil-Asyrofi.
Pasangan Erdi Nurkito- Anang Fahmi, juga mengikuti jejak pasangan Tamzil-Asyrofi. Pasangan ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Kami memiliki sejumlah bukti, termasuk video yang menunjukkan sejumlah kecurangan,” kata Erdi.
BANDELAN AMARUDIN