TEMPO.CO, Purwokerto - Kejaksaan Negeri Purwokerto melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait kasus korupsi di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Mereka berhasil menyita dokumen satu lemari penuh yang sebelumnya sulit didapatkan. "Izin baru turun dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan sore kemarin, paginya kami langsung melakukan penggeledahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih, saat konferensi pers usai penggeledahan, Jumat 31 Mei 2013.
Ia mengatakan, penggeledahan sengaja dilakukan diam-diam dan mendadak agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti. Dalam penggeledahan itu, kata dia, seluruh barang bukti berhasil disita. Selain dokumen, kejaksaan juga menyita sebuah mobil Hillux warna hitam. Mobil tersebut mempunyai STNK dan BPKB atas nama Rektor Unsoed, Edy Yuwono.
Edy Yuwono sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi dan pejabat PT Aneka Tambang Suatmadji. Ketiganya hingga kini belum ditahan kejaksaan. Dita mengaku akan terus mengusut kasus ini hingga pengadilan. "Apapun yang terjadi, kami akan maju terus," katanya.
Sumber Tempo menyebutkan, pejabat Kejaksaan Agung dengan inisial ME mencoba menghentikan kasus ini. Pejabat tersebut, kata dia, bahkan sudah tiga kali melayangkan surat agar kasus korupsi Unsoed untuk di SP3. "ME minta bayaran Rp 500 juta untuk mengurus kasus ini," kata sumber tersebut. Upaya menghentikan kasus itu ternyata tak didukung Kepala Kejagung Basrief Arief. Ia pun meminta kasus ini agar terus diselesaikan.
Ketika diminta menanggapi hal itu, Dita sempat terdiam. "Yang jelas kami sudah bekerja profesional dan proporsional," ujarnya.
Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Unsoed, Sunarwan mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari dokumen yang selama ini sulit dicari. "Dengan penggeledahan ini, kami bisa dapatkan seluruh bukti yang dibutuhkan," katanya. Ia menambahkan, dari ruang Winarto Hadi, mereka berhasil menemukan dokumen arus kas masuk dan keluar serta kwitansi yang terkait kerja sama Antam. Lemari yang berisi seluruh dokumen itu pun ikut diangkut ke kejaksaan.
Sebelumnya, kejaksaan juga kesulitan menemukan mobil Hillux. Selain dicari di Purworejo, mobil juga sempat dicari di garasi rumah dinas rektor. Ternyata nihil. Kejaksaan baru berhasil menemukan mobil dengan harga Rp 149 juta itu di garasi rektorat Unsoed.
Korupsi Unsoed mencuat setelah kejaksaan mencium adanya bau amis kerjasama Unsoed dengan PT Antam di Desa Munggangsari Purworejo. Nilai proyek senilai Rp 5,8 miliar diduga dikorupsi senilai Rp 2 miliar. Kejaksaan kini tinggal menunggu penghitungan riil kerugian negara dari BPKP. Mereka mentargetkan berkas masuk ke pengadilan pada pertengahan bulan ini.
ARIS ANDRIANTO
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah