Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini Jumat Keramat untuk Gubernur Riau?

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Rusli Zainal juga ditetapkan tersangka dalam pembahasan peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberian suap terhadap M. Faisal Aswan dan M. Dunir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Rusli Zainal juga ditetapkan tersangka dalam pembahasan peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberian suap terhadap M. Faisal Aswan dan M. Dunir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal untuk diperiksa hari ini, Jumat 31 Mei 2013. Politikus Partai Golkar ini merupakan tersangka dalam dua kasus pidana korupsi.

Selain suap PON Riau, Rusli juga tersandung kasus pengalihan fungsi hutan di Pelalawan, Riau. "Memang benar, besok (Jumat, 31 Mei), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap RZ (Rusli Zainal)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Kamis, 30 Mei 2013.

Rencananya, komisi antikorupsi bakal memeriksa Rusli sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai tersangka kasus PON dan kehutanan," ujar Johan. Dia enggan menegaskan apakah jadwal pemanggilan Rusli yang jatuh pada hari Jumat, akan berujung pada 'Jumat keramat' yang identik dengan penetapan atau penahanan tersangka di KPK. "Belum ada informasi soal itu."

Rusli sendiri sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama dua periode. Karena sudah melebihi batas maksimum pencegahan, Rusli tidak dicegah lagi untuk ketiga kalinya. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013.

Dalam kasus suap PON, nama Rusli disebut oleh bawahannya, Lukman Abbas dan Rahmat Syahputra. Di persidangan, keduanya menyebut Rusli menerima suap Rp 500 juta. Selain itu, Lukman dan Rahmat juga mengaku diperintahkan oleh Rusli untuk menyuap anggota DPRD Riau agar mau menambah anggaran Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan dalam kasus izin hutan, nama Rusli muncul dalam pengembangan kasus tersebut. Sejumlah pejabat daerah Pelalawan dan provinsi yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Riau, menyebut keterlibatan Rusli. Mereka yang terjerat kasus ini antara lain Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan Provinsi Riau 2005-2006.

Dalam kasus izin hutan Pelalawan, Rusli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.

SUBKHAN



Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Berita Terpopuler

Bagikan KJS, Jokowi Disebut Pencitraan 

Penulis Surat Pembaca Keberatan Didenda Rp 1 M

Jaksa Sebut Hercules Ancam Polisi 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari Lapas Kelas II APekanbaru, Riau, Kamis, 21 Juli 2022. Foto dok. Humas Bapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?


KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seusai menjalani sidang pelantikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. J TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.


MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

23 November 2017

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.


MA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal

15 November 2017

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
MA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal

MA mengabulkan PK yang diajukan eks Gubernur Riau, Rusli Zainal. Kasus Rusli Zainal ini terkait dengan korupsi kehutanan dan proyek PON 2012.


KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

Sejumlah orang sedang melaksanakan gladi resik persiapan penutupan PON XVIII Riau 2012 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9). ANTARA/Viki Payoka
KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.


KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.


Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Kandidat gubernur DKI yang diusung oleh Partai Golkar Alex Nurdin saat berkunjung di Kantor Koran TEMPO Jl Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/4). TEMPO/Subekti. 20120413.
Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.


Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Annas Maamun, Gubernur Riau. Wikipedia.org
Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.


Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, mengusap air matanya ketika bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Dalam pembacaan pledoinya, dosen Universitas Riau itu, berurai air mata dan menyatakan menyesal serta meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.


Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.