TEMPO.CO , Jakarta:Pemeriksaan kasus suap kuota impor daging sapi yang melibatkan mantan Ketua Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq masih terkendala karena salah satu saksi, Darin Mumtazah belum memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) .
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan keterangan saksi yang tidak datang dalam pemeriksaan bisa nanti dipanggil dalam persidangan. "Keterangan Darin sangat penting buat mengkonfirmasi temuan penyidik," katanya pada Rabu, 29 Mei 2013.
Dia menerangkan Darin sudah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali, tapi tidak pernah datang. Menurut hukum acara, kata dia, Darin bisa dipanggil dalam pengadilan karena kasus suap kuota impor daging ini akan masuk proses persidangan hari ini. KPK menilai keterangan Darin diperlukan untuk mengetahui relasi dan fakta-fakta yang ditemukan penyidik. "Jika tetap tidak hadir, nanti bisa dipanggil paksa," ujarnya.
Dia menjelaskan keberadaan Darin dan keluarganya saat ini tidak diketahui. saat ditelusuri alamat tempat tinggalnya, Darin sudah tidak tinggal di sana lagi. "Dia tidak jelas keberadaannya," kata Bambang.
Darin Mumtazah disebut-sebut punya hubungan spesial dengan mantan ketua PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Gadis belia yang baru lulus dari suatu sekolah menengah kejuruan di Jakarta Timur ini diduga menerima sejumlah uang dari kantong Luthfi.
KPK menjadikan Luthfi tersangka kasus korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia juga dijerat dengan pidana pencucian uang.
RAMADHANI
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah