Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Theddy Tengko Ditahan di Lapas Ambon

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. foto:  dok/skalanews.co.id
Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. foto: dok/skalanews.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan kejaksaan sudah mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Kolonel (Purnawirawan) Theddy Tengko, Rabu siang, 29 Mei 2013. Dia mengatakan Theddy dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon."Eksekusi ini untuk melaksanakan perintah undang-undang," kata Untung di kantornya.

Dia mengatakan, Theddy ditangkap oleh jaksa di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Aru sekitar pukul 14.30 WIT. Kemudian Theddy diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke tahanan Ambon sekitar pukul 18.00 WIT.

Untung berujar, proses pengamanan eksekusi tersebut dibantu oleh Kepolisian dan TNI. Eksekusi inipun, kata dia, berjalan aman. "Faktanya, berita acara ditandangani yang bersangkutan bahwa tidak keberatan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut," kata dia.

Versi Yusril Ihza Mahendra, pengacara Theddy, kliennya ditangkap di bandara Aru saat akan menjemput Komandan Resimen 151 Binaya Kodam XI Pattimura, Kolonel (Inf) Asep Kurnaedi. Yusril mengatakan sebelumnya Theddy diberitahu bahwa Komandan Resimen Ambon akan datang ke Aru, dan Theddy diminta untuk menjemputnya. Namun, kata Yusril, ketika pesawat mendarat, Theddy dinaikkan ke pesawat oleh petugas dan langsung diterbangkan ke Ambon.

Meski demikian, Yusril tidak mempersoalkan cara eksekusi kliennya tersebut. Dia justru bersyukur proses eksekusi Theddy tidak diwarnai insiden di Aru.

Untung yang dikonfirmasi mengatakan belum mendapat informasi kronologi proses eksekusi tersebut. "Informasinya sudah disampaikan di Kejati, saya belum mendapat informasinya," kata Untung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Theddy sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru, 2006-2007, sebesar Rp 42,5 miliar dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar, atau diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Sebelumnya, Theddy berkukuh menolak eksekusi jaksa dengan dalih putusan MA tidak mencantumkan adanya perintah penahanan. Theddy mengacu pada Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengharuskan adanya perintah penahanan.

Jaksa pun menyatakan Theddy sebagai buron. Theddy pernah ditangkap oleh jaksa di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara di Maluku, tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy di Bandara Soekarno Hatta. Eksekusi pun gagal. Theddy pulang ke Aru.

RUSMAN PARAQBUEQ

Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah

Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP

Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi

Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega

Cara KPK Sindir Darin Mumtazah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

25 Maret 2018

Ilustrasi penggusuran. TEMPO/Hariandi Hafid
Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

Selain mengecam penggusuran di Banggai, Posko juga menuntut Pemerintah Jawa Timur menyelesaikan seluruh potensi konflik agraria di Jawa Timur.


Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

25 Maret 2018

Aparat kepolisian membubarkan warga yang menolak rumahnya dieksekusi di Kampung Bugis, Pulau Serangan, Denpasar, Bali, 3 Januari 2017. Eksekusi sengketa lahan seluas 1,12 Hektar yang dihuni 36 keluarga oleh Pengadilan Negeri Denpasar itu diwarnai kericuhan yang mengakibatkan sejumlah warga dan aparat terluka. Foto: Johannes P. Christo
Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

Polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah blokade ibu-ibu yang menggelar pengajian di tengah jalan saat melakukan eksekusi lahan di Banggai..


Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

28 April 2017

Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Iqbal Lubis
Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

Menurut Syahrul, eksekusi harus menunggu hingga hasil peninjauan kembali yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung keluar.


1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

3 Januari 2017

Bersepeda di Pulau Serangan, Bali. TEMPO/Danne Dhirgahayu
1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

Warga melakukan perlawanan karena lahan yang menjadi obyek eksekusi tidak jelas batasnya.


Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

19 Juli 2016

Warga penghuni komplek TNI di KPAD Gegerkalong, Bandung, Jawa Barat, memasang barikade di sekitar komplek yang dihiasi poster dan spanduk penolakan perintah pengosongan rumah dinas oleh Kodam III Siliwangi, 13 Juli 2016. TEMPO/Prima Mulia
Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

Sekolah diliburkan sejak Selasa, 19 Juli, hingga waktu yang belum ditetapkan.


Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

18 Mei 2016

Pengadilan Negeri Kepanjen di Jalan Raya Panji 205, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur merupakan pengadilan dengan sistem kamar kedua setelah Mahkamah Agung. TEMPO/Abdi Purmono
Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

Penerapan sistem kamar, percepatan minutasi, serta penggunaan aplikasi ATR bisa mencegah terjadinya administrative corruption


Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

9 Mei 2016

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance saat sidang putusan dugaan korupsi pembangunan PLTU Batu Bara Sumuradem di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. 1 Juni 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

Vonis empat tahun penjara terhadap Yance belum bisa dieksekusi.


Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

8 September 2015

Warga menyelamatkan barang-barang miliknya dengan sebuah gerobak saat Petugas Satpol PP melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang kolong rel Kereta Api Juanda, Jakarta, 1 September 2015.  TEMPO/Subekti.
Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar sebanyak 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa karena tak ber-IMB.


Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

7 September 2015

Suasana kemacetan di Jalur Gaza (Jajanan, Lauk, Sayur, Gubug Ashar Zerba Ada) di Masjid Muthohhirin, Yogyakarta. Usai Asar pedagang dan pembeli mulai memadati pasar sore ini untuk membeli sejumlah macam Takjil.  Tempo/Anang Zakaria
Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

Lima pedagang kaki lima akan diusir dan digugat sebesar Rp 1,120 miliar karena menempati lahan kekancingan Keraton Yogyakarta.