TEMPO.CO, Malang-Universitas Brawijaya Malang mendirikan lembaga penyiaran radio dan televisi berbasis komunitas. Stasiun televisi dan radio yang diberi nama UBTV dan Radio UB telah mengantongi rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur.
"Diluncurkan 1 Juni 2013 mendatang," kata Ketua Jurusan Broadcasting Vokasi UB sekaligus pengelola UBTV dan Radio UB, Bambang Semedhi, Selasa 28 Mei 2013. Seluruh biaya investasi dari kampus mencapai Rp 2-3 miliar.
Bambang yang juga dosen komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Malang ini tengah merekrut mahasiswa untuk mengelola televisi dan radio komunitas tersebut. Mahasiswa jurusan komunikasi yang telah menguasai dunia pertelevisian dan radio siaran juga dilibatkan.
Nantinya, jangkauan siaran televisi dan radio Universitas Brawijaya Malang mencapai radius 30 kilometer. Seluruh wilayah Kota Malang, Pujon dan Wajak Kabupaten Malang serta sebagian wilayah Purwosari (Pasuruan) bisa menikmati.
Bambang yang pernah menjadi kepala seksi pemberitaan TVRI pusat ini pun telah menyusun program acara yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Serta menyiarkan hasil penelitian mahasiswa dan para dosen. Sejumlah profesional pertelevisian dan radio siaran di Jawa Timur juga dilibatkan.
Berbeda dengan siaran televisi saat ini yang menggunakan frekuensi analog, UBTV menggunakan frekuensi digital. Sehingga hanya bisa ditangkap pesawat televisi digital atau televisi analog yang dilengkapi dengan central box, yakni sebuah piranti penangkap siaran digital. "Nantinya siaran televisi bermigrasi ke digital hingga akhir 2018," katanya.
Ia meyakinkan bahwa Universitas Brawijaya menginvestasikan perangkat untuk kepentingan jangka panjang. Selain itu juga menjadi media pembelajaran mahasiswa jurusan komunikasi. Sesuai kemajuan teknologi dan perkembangan dunia siaran televisi dan radio.
Pertumbuhan televisi dan radio komunitas di Jawa Timur cukup tinggi. Data KPID Jawa Timur menyebutkan jumlah radio komunitas sebanyak 250-an. Sedangkan televisi komunitas ada beberapa di Jawa Timur. "Program dan keberlangsungannya harus dijaga," kata Koordiantor isi siaran KPID Jawa Timur Maulana Arif.
Radio dan televisi komunitas, katanya, dikelola oleh perkumpulan yang berbadan hukum. Sejumlah persyaratan harus dilengkapi, misalnya dukungan 250 identitas anggota perkumpulan atau komunitas, mengajukan proposal beserta materi dan program siaran.
EKO WIDIANTO
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
KPK: Hilmi Punya Banyak Informasi Soal Luthfi
Daftar Pemenang Indonesian Movie Award 2013
Ini 21 Pemain Timnas Lawan Belanda
Masjid Dibakar, Anti-Islam Merebak di Inggris
Reza Rahadian Tak Sengaja Injak Gaun BCL
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP