TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo membantah jajarannya tak ikut serta membantu pihak Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Kolonel (Purn) Theddy Tengko. "Ah, enggak. Sama kami (kerja samanya)," kata Timur, di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 27 Mei 2013.
Ihwal pihak Kejaksaan yang dibantu Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dalam mengeksekusi Theddy Tengko, Timur justru memastikan bahwa sudah ada jajarannya yang diberangkatkan ke Kepulauan Aru untuk menjalankan eksekusi. "Kami membantu kejaksaan," ujarnya.
Adapun kegagalan eksekusi Theddy terjadi karena perdebatan hukum, yakni ihwal Pasal 197 ayat 1 huruf (k) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Theddy divonis bersalah mengkorupsi anggaran daerah Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 10 April 2012 menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar. Tapi Theddy berkukuh menolak eksekusi . Alasannya, putusan MA tidak mencantumkan adanya perintah penahanan.
Kejaksaan sempat menangkap Theddy di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara, di Bandara Soekarno Hatta tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy. Eksekusi pun gagal.
PRIHANDOKO
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi |Kisruh Kartu Jakarta Sehat |Menkeu Baru PKS Vs KPK |Vitalia Sesha
Baca juga:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS
Ciuman Massal sebagai Protes
Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul
Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan
Kenapa DPRD Interpelasi Jokowi