TEMPO.CO , Jakarta:Kejaksaan Agung sedang mengupayakan eksekusi putusan hukuman denda yayasan beasiswa Supersemar senilai Rp 3,07 triliun. Saat ini Korps Adhyaksa sedang mencari salinan putusan lengkap yayasan Supersemar yang dikeluarkan Mahkamah Agung Oktober 2010.
Jaksa Agung, Basrief Arief, telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanuddin, untuk mencari salinan putusan itu. "Jamdatun mulai mencari dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai proses dan prosedur," kata Basrief saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat, 25 Mei 2013.
Jika perlu, dia melanjutkan, Jamdatun akan mencari salinan putusan hingga Mahkamah Agung. Basrief menegaskan, salinan putusan ini sangat diperlukan jaksa untuk melakukan eksekusi. Sehingga bagaimana pun caranya, kata dia, jaksa harus bisa mengantongi salinan putusan yayasan Supersemar.
Saat disinggung ada tidaknya komunikasi dengan pengacara keluarga Suharto, Basrief malah menjawab dengan tawa. "Kok ke Cendana," kata dia sambil tertawa.
Sebelumnya, dalam Gugatan yang diajukan oleh pemerintah yang diwakili Jaksa Agung, yayasan Supersemar dihukum bersalah. Melalui putusan Mahkamah Agung no 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II harus membayar denda senilai Rp 3,07 triliun. Selain yayasan Supersemar, ada enam yayasan lain yang juga akan digugat secara perdata oleh pemerintah. Dua di antaranya adalah Yayasan Dharmais dan Yayasan Trikora
INDRA WIJAYA
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Inilah 12 Siswa Peraih Nilai UN Tertinggi
Adnan Buyung: Dipo Alam Lancang!
99,9 Persen Siswa SMU Jawa Timur Lulus UN