TEMPO.CO, Kupang - Istri Gubernur Nusa Tenggara Timur, Lusia Adinda Lebu Raya terancam dikenakan pasal pidana terkait kasus dugaan politik uang yang dilakukannya di Desa Tubuhue, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
"Money politics masuk kategori pidana," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum NTT, Nelci Ringu kepada wartawan saat memantau pelaksanaan pencoblosan di Kupang, Kamis, 23 Mei 2013.
Panwaslu Timor Tengah Selatan menemukan Lusia membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Kabupaten TTS menjelang pelaksanaan pemilu kepala daerah (Pilkada) Gubernur NTT putaran kedua di daerah itu. Kali ini gubernur inkumben, Frans Lebu dan wakil gubernur inkumben Esthon L Foenay saling berhadapan.
Panwaslu Kabupaten TTS, kata Nelci, masih mengumpulkan data-data terkait dugaan politik uang itu, dengan mengambil keterangan para saksi penerima uang, hasil foto dan rekaman video dari anggota panwas kecamatan. "Sudah 11 saksi yang diperiksa terkait dengan kasus ini," katanya.
Nelci mengatakan, saksi mengaku melihat dan menerima uang yang dibagikan kepada masyarakat di desa tersebut. Dana yang diberikan bervariasi, antara Rp 100 dan 200 ribu.
Usai mengumpulkan bukti dan keterangan, kata dia, panwaslu akan melakukan kajian. "Apakah unsur-unsurnya terpenuhi, jika terpenuhi, maka akan terus di proses ke penyidik," katanya.
Menurut Nelci, Lusia sudah dipanggil untuk mengklarifikasikan masalah itu. Tapi siang ini dia tidak memenuhi panggilan Panwaslu. "Surat panggilannya sudah," kata Nelci.