TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengejar pelaku pemalsuan surat penetapan tersangka Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun. Selasa lalu, sebuah surat beredar di kalangan wartawan DPR yang menyatakan Jhonny telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah. Padahal, sampai saat ini dia masih berstatus saksi.
"Kami masih mencari tahu siapa pelaku pemalsuan tersebut," ujar Kasubdit Kemanan Negara Direskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Rabu, 22 Mei 2013. (Baca: Jhonny Allen Ternyata Belum Tersangka)
Daniel menegaskan hingga saat ini status Jhonny masih sebagai saksi dan belum diperiksa oleh penyidik. Dalam surat bernomor B/253/V/2013/Ditreskrum itu diketahui pemalsu mengganti kata “saksi” menjadi “tersangka”. "Surat yang beredar (kemarin) palsu," ujarnya.
Jhonny, anggota DPR ini, tersangkut kasus hukum setelah mantan ajudan Jhonny, Salestinus Ola, melaporkan Mastuti Beta ke Polda. Mastuti adalah notaris yang mengurus surat-surat pembelian tanah Ola di Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Nama Jhonny tersangkut setelah Ola hendak meminta kembali surat-surat tanah yang dibeli pada 2008 itu, tak dapat dikabulkan oleh Mastuti. Alasannya, surat tersebut telah berpindah tangan ke politisi Partai Demokrat itu. Ola pun akhirnya mengadukan Jhonny ke kepolisian dengan tuduhan penggelapan tahan.
Jhonny sendiri telah membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Saya beli tanah itu, apa salahnya," ujarnya lewat pesan singkat. (Baca juga: Jhony Allen Tuding Bekas Sopirnya Mau Memeras)
M. ANDI PERDANA