TEMPO.CO, Semarang--Detasemen Polisi Militer Daerah Militer IV menetapkan satu lagi tersangka dari Korp Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dalam kasus penembakan yang menewaskan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Tersangka itu berinisal S berpangkat Sersan. "Tersangka menjadi 12 orang," ujar Kepala Penerangan Daerah Militer IV Diponegoro, Kolonel Widodo Raharjo, kepada wartawan di kantor Detasemen Polisi Militer Daerah IV di Semarang, Selasa 21 Mei 2013.
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, berdasarkan keterangan saksi menyebutkan ada 14 penyerang pada Sabtu dini hari 23 Maret 2013 itu. Bahkan Polisi menyatakan ada 17 penyerang.
Widodo menolak menyebutkan peran dan jabatan Sersan S. Menurut dia, peran tersangka baru itu akan diketahui bersamaan dengan tersangka lain saat persidangan oleh Oditur Militer di Yogayakarta. "Penetapan itu hasil pengembangan pemeriksaan, perannya akan diketahui nanti," katanya. Ia juga menolak menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka. "Penyerangan itu dilakukan secara spontan terdorong oleh jiwa Korsa."
Detasemen juga menyerahkan 12 tersangka itu anggota Kopassus itu ke Oditur Militer di Yogyakarta Selasa 21 Mei 2013. Detasemen memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh anggota Kopasus dari group II Kandang Menjangan. Di antaranya tiga pucuk senjata api AK 47, dua pucuk senjata api AK 47 replika, 1 pistol replika, dua unit minibus yang dipakai tersangka dan satu kantong plastik sisa pembakaran rekaman kamera pengintai (CCTV) Lembaga Pemsyarakatan Cebongan. "Itu sebagai barang bukti dan sejumlah amunisi yang digunakan," ujar Widodo.
Menurut dia, tak ada granat yang ditemukan dalam penyerangan itu. Widodo menjelaskan, barang bukti itu murni dari hasil pemeriksaan. "Granat yang disebutkan itu kan berita media, buktinya hasil pemeriksaan tak ada," katanya. Sebelumnya kesaksian pegawai LP Cebongan menyebutkan penyerang juga menggunakan granat yang dilemparkan ke dalam komplek penjara itu untuk memaksa sipir membuka pintu. Tapi granat itu tidak meledak.
Penyidikan kasus ini melibatkan 30 orang. "Ada 30 penyidik dalam pemeriksaan, termasuk saya sebagai ketua tim," ujar Komandan Detasemen Polisi Militer Daerah Militer IV Semarang, Letnan Kolonel Tri Wahyuningsih.
Penyerangan itu mengakibatkan tewasnya empat tahanan titipan Polda oleh anggota Kopassus, yakni Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31), Yohanis Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29) dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Korban adalah tersangka penganiayaan yang menewaskan anggota Kopassus Sersan Kepala Heru Santoso di Hugo’s Café Yogyakarta 19 Maret 2013. Simak penyerangan di Lapas Cebongan di sini.
EDI FAISOL
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
EDSUS Cinta Fathanah
Kiki Amalia Disebut Terima Duit Fathanah via BCA
Jokowi: Siapa Saya, Kok Dibikinin Film?
Robert Pattinson dan Kristen Stewart Berpisah?