TEMPO.CO, Jakarta-Sebelum ditangkap tim Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Papua, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Laporan itu disertai data dokumen ihwal kasus yang menjerat Sitorus, yaitu dugaan pembalakan liar dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak.
Komisioner Kompolnas, M. Nasser, mengatakan ada tiga aduan Sitorus ke Kompolnas pada Sabtu, 18 Mei 2013, kemarin. Aduan itu berupa dugaan pembohongan publik soal jumlah uang di rekening Sitorus, pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap penetapan dia sebagai tersangka, dan indikasi latar belakang persaingan bisnis di balik pengusutan bisnis Sitorus.
Menurut Nasser, Sitorus menyampaikan ke Kompolnas bahwa uang dalam rekeningnya bukan Rp 1,5 triliun seperti yang diberitakan selama ini. Namun, kata dia, angka tersebut hanya komulatif selama lima tahun, 2007-2012, terhadap transaksi di rekeningnya seperti penerimaan, pengeluaran dan saldo. (Baca: Punya 60 Rekening? Aiptu Labora Sitorus Menjawab)
Nasser tidak menyebut nilai saldo di rekening Sitorus seperti dilaporkan ke Kompolnas. Dia hanya membahasakan angka Rp 1,5 triliun itu tidak sesuai fakta. "Menuduh dia, bagaiamna angka-angka ini bisa diputabalikkan, seolah-olah ini pencucian uang," kata Nasser, Ahad, 19 Mei 2013. (Baca: Tiap Bulan, Gaji Sitorus Dihibahkan Kas Negara)
Kedua, kata Nasser, Sitorus mengeluhkan tata cara penetapan dia sebagai tersangka oleh Polda Papua. Sitorus menduga penetapan tersangka pembalakan liar dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu menyimpang dari KUHAP. "Misalnya, dia datang secara sukarela Polda dan menyatakan berseida diperiksa. Setelah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dia diberkan surat yang isinya ternyata ditetapkan sebagai tersangka. Dijadikan tersangka itulah yang dianggapnya tidak cocok. Dia mempertanyakan apa bukti permulaannya?" kata Nasser.
Terakhir, Sitorus melaporkan ke Kompolnas ihwal dugaan latar belakang persaingan bisnis antara dia dengan seorang pengusaha sehingga dua perusahaannya diusut oleh Polda Papua, PT Seno Adi Wijaya dan PT Road Dua. "Tetapi kami tidak mau masuk ke persoalan kasusnya dia. Kami hanya ingin mendalami laporan dia mengenai adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan polisi di sini," kata Nasser.
Polda Papua sudah menetapkan Sitorus sebagai tersangka pembalakan liar dan penyelundupan BBM. Polisi juga menyita seribu ton BBM dan ribuan kubik kayu siap ekspor milik perusahaan Sitorus. Saat bersamaan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan di rekening Sitorus yang mencapai Rp 1,5 triliun. Kemarin, Mabes Polri menangkap Sitorus di depan kantor Kompolnas. Dia pun digelandang ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik Terpopuler
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terpopuler
Meski Sepesawat, Tifatul 'Ngaku' Tak Kenal Fathanah
Pacaran dengan Fatin Shidqia? Mikha Angelo Senyum
Sopir Fathanah Mengaku Serahkan Duit kepada Luthfi