TEMPO.CO, Jakarta--Kejaksaan Agung menyatakan Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji telah melunasi hukuman dendanya senilai Rp 200 juta. Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, terpidana kasus suap tersebut menyerahkan duit kepada jaksa pada pekan lalu.
"Dari jaksa uang itu diserahkan ke kas negara," ujar Darmono di kantornya, Selasa, 14 Mai 2013.
Darmono mengatakan Kejaksaan tinggal menunggu Susno melunasi hukuman uang pengganti senilai Rp 4 miliar. Ia berharap Susno menjalani proses hukum dan mematuhi vonis yang dijatuhkan padanya. (Baca juga: Susno Diberi Waktu Sebulan Bayar Rp 4,2 Miliar)
Susno divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri dalam menangani kasus PT Salmah Arowana.
Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia diduga mengambil untung Rp 4,2 miliar.
Susno sempat kabur setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap, tetapi ia lantas menyerahkan diri dan kini dicebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor.
Jaksa Agung Basrief Arief sebelumnya menyatakan institusinya sedang mengkaji upaya perampasan harta Susno bila tidak mematuhi vonisnya. Bahkan, Basrief menarget pengkajian selama Mei. Darmono yakin suatu saat Susno akan mengembalikan uang pengganti tersebut. "Waktu untuk membayar uang pengganti kan masih lama," ujar dia. Simak drama eksekusi Susno Duadji di sini.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat
PKS Vs KPK | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
Alasan Susno Pilih Cibinong untuk Dieksekusi
Dagelan Hukum Susno Duadji
Saksi Baru Fathanah: Dewi Kirana
Dikunjungi Komnas HAM, Warga Sebut Jokowi Bohong