TEMPO.CO, Jakarta- Proses persidangan prajurit Batalion Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura, Sumatera Selatatan yang menyerang dan membakar Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu pada 7 Maret 2013 mulai masuk tahap penjatuhan vonis.
Seratusan tentara membakar dan merusak kantor Polres OKU di Baturaja. Akibatnya hampir seluruh bangunan gedung berlantai dua itu terbakar, empat polisi luka-luka, dan seorang petugas kebersihan meninggal dunia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Selasa, 14 Mei 2013, majelis hakim menjatuhkan hukuman beragam untuk ketiga terdakwa masing-masing Sersan Mayor Mutjobah Fatoni, Kopral Satu Eryadi dan Prajurit Satu Febrian Teban. Sedangkan para terdakwa lainnya akan mendengarkan vonis dalam beberapa hari ini.
"Ini bukti bahwa tidak satupun prajurit kebal hukum," kata Kepala penerangan Kodam II Sriwijaya, Kolonel Jauhari Agus, Selasa 14 Mei 2013. Dalam sidang yang digelar secara maraton itu, ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.
Dihubungi melalui telepon, menurut Jauhari, untuk terdakwa Mutjobah dan Eryadi mendapatkan vonis 4 tahun penjara. Adapun Febrian divonis 3 tahun penjara. Ke-3 terdakwa merupakan pelaku penyerangan markas Polres OKU.