Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suku Anak Dalam Kirim Surat Protes ke Bank Jerman

image-gnews
ANTARA/Fanny Octavianus
ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jambi - Suku Anak Dalam (SAD) Bathin Sembilan dari Sungai Lalan, Sungai Markanding, dan Sungai Kandang mengirim surat protes ke sejumlah lembaga di Jerman yang mendanai program restorasi kawasan hutan yang dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI). Surat tersebut antera laIn, dikirim ke KfW  atau Bank Pembangunan Jerman.

"Surat tersebut sudah kami kirim bulan lalu. Surat tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Jerman," kata tokoh masyarakat SAD Batin Sembilan, Dulhadi, dalam konferensi pers, Senin, 13 Mei 2013.

Menurut Dulhadi, dalam surat tersebut disampaikan kepada salah satu lembaga di Jerman sebagai sebagai donatur PT REKI, agar menegur dan mengingatkan REKI untuk menghormati hak-hak Suku Anak Dalam Batin Sembilan khususnya yang tinggal di Sungai Lalan, Sungai Markanding, dan Sungai Kandang.

"Kami meminta agar REKI diingatkan untuk tidak melakukan praktek intimidasi terhadap masyarakat adat Suku Anak Dalam Bathin Sembilan," ujar Dulhadi. Ia menuding PT REKI membatasi SAD untuk meminta bantuan dengan NGO lain. Sama saja artinya melakukan isolasi dan interaksi SAD dengan dunia luar."

Dulhadi menambahkan, lembaga donatur tersebut harus melakukan evaluasi proyek REKI karena tidak memberikan informasi yang luas, menyeluruh, dan mudah dipahami tentang rencana kerja, REKI Tidak melakukan konsultasi yang seimbang dan adil, serta tidak mendengarkan pendapat warga secara bebas tentang proyek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, juru bicara PT REKI, Surya Kusuma, membantah jika dikatakan pihaknya tidak mau bekerja sama dengan warga SAD. "Tidak benar itu, karena kini banyak warga SAD yang dihimpun dan bekerja dengan PT REKI, misalnya sebagai tenaga pembibitan," ujarnya.

Menurut Surya, pihaknya sudah tahu jika ada warga SAD yang mengirim surat ke salah satu lembaga di Jerman dan bahkan memberikan pernyataan negatif tentang PT REKI.

"Kami mensinyalir bukan sepenuhnya warga SAD yang menentang PT REKI, tapi banyak warga pendatang dari luar warga SAD yang hanya ingin membuka lahan perkebunan," tutur Surya. PT REKI mengelola kembali dan menjaga kelestarian hutan seluas 101 ribu hektare lebih di wilayah Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan, sejak tahun 1999.

SYAIPUL BAKHORI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD 2017-2018, di KPK, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.


Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Mantan narapidana kasus korupsi Zumi Zola menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Mantan Gubernur Jambi tersebut diperiksa sebagai saksi bagi para terdakwa mantan anggota DPRD Jambi dalam sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.


Jambi, Provinsi Pertama Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2023

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menemani Gubernur Al Haris untuk memberikan santunan kematian serta manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 6 orang ahli waris dari pekerja yang didaftarkan melalui program BKBK tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Prov Jambi di Gedung DPRD, Jumat pagi (6/1).
Jambi, Provinsi Pertama Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

Dana untuk mendaftarkan 78 ribu pekerja rentan di pedesaan diambil 10 persen dari program BKBK.


KPK Panggil 3 Mantan Anggota DPRD Jambi di Kasus Pengesahan RAPBD

6 Oktober 2021

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Panggil 3 Mantan Anggota DPRD Jambi di Kasus Pengesahan RAPBD

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka.


Jokowi Anggarkan Rp 1,9 Triliun untuk Reboisasi Lahan di 2020

3 Februari 2020

Presiden Jokowi menyapa warga saat meninjau lokasi penanaman pohon di bekas bencana longsor Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 3 Februari 2020. Tanaman vetiver ini dapat mencegah banjir dan tanah longsor serta memperbaiki kualitas tanah di sekitarnya. TEMPO/Subekti.
Jokowi Anggarkan Rp 1,9 Triliun untuk Reboisasi Lahan di 2020

Jokowi menganggarkan dana hingga Rp 1,9 triliun untuk program reboisasi di berbagai lahan di Indonesia.


Jokowi dan Kepala BNPB Bahas Reboisasi Akar Wangi di Helikopter

5 Januari 2020

Ilustrasi longsor. shutterstock.com
Jokowi dan Kepala BNPB Bahas Reboisasi Akar Wangi di Helikopter

Jokowi langsung memerintahkan Doni menanam veriviter di area gundul, terutama di lokasi longsor.


Kebakaran Hutan, Pemda Belum Maksimal Gunakan Dana Reboisasi

28 September 2019

Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA
Kebakaran Hutan, Pemda Belum Maksimal Gunakan Dana Reboisasi

Peneliti Kemenkeu, Joko Tri Haryanto mengatakan pemerintah daerah bisa menggunakan dana reboisasi untuk program pencegahan kebakaran hutan.


Kemenkeu Izinkan Dana Reboisasi Dipakai Mengatasi Kebakaran Hutan

19 September 2019

Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin, 16 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap. ANTARA
Kemenkeu Izinkan Dana Reboisasi Dipakai Mengatasi Kebakaran Hutan

Kementerian Keuangan memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) DR (Dana Reboisasi) dapat digunakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.


Zumi Zola Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasusnya

23 Agustus 2018

Tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola tersenyum saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK menyatakan berkas perkara Zumi Zola telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke persidangan terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. TEMPO/Imam Sukamto
Zumi Zola Jalani Sidang Perdana, Begini Kronologi Kasusnya

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan menjalani sidang perdana dalam kasus gratifikasi dan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Zumi Zola ke Pengadilan

20 Agustus 2018

Tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola tersenyum saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK menyatakan berkas perkara Zumi Zola telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke persidangan terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Zumi Zola ke Pengadilan

KPK menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi sebanyak Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi