Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duit Ahmad Fathanah Mengalir ke Artis

image-gnews
Luthfi Hasan Ishaaq bersama Ahmad Fathanah. Istimewa
Luthfi Hasan Ishaaq bersama Ahmad Fathanah. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengatakan lembaganya telah menyetorkan laporan hasil analisis rekening mencurigakan Ahmad Fathanah ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.

Koran Tempo edisi hari ini, Senin 6 Mei 2013 menyebutkan laporan itu terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Fathanah—orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq ketika menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Banyak aliran dana atas nama Ustad," kata Yusuf ketika ditemui Tempo, akhir pekan lalu. Setelah dicek ke bank terkait, yang dimaksud Ustad adalah Fathanah.

Fathanah ditangkap KPK pada 29 Januari lalu karena menerima Rp 1 miliar dari dua bos PT Indoguna—perusahaan pengimpor daging—Juard Effendi dan Arya Abadi Effendy. Duit itu diduga akan diteruskan ke Luthfi guna memuluskan upaya perusahaan mendapatkan jatah kuota impor daging sapi 2013 di Kementerian Pertanian. Luthfi sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Belakangan, KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka pencucian uang.

Sumber Tempo menyebutkan, jerat ini dikenakan kepada Fathanah karena memiliki rekening janggal. Selama periode 2009-2013, aliran dana yang masuk ke rekening Fathanah di Bank Mandiri mencapai Rp 23-30 miliar. Padahal, kata sumber tersebut, Fathanah tidak memiliki pekerjaan tetap. "Ada dugaan dia menampung duit orang," katanya.

Bahkan, kata sumber itu, dari rekening di Bank Mandiri, Fathanah tercatat mengalirkan uang ke sejumlah artis. Dua di antaranya Ayu Azhari dan Vitalia Shesya. Aliran dana itu tercatat mengalir dalam beberapa tahap sepanjang Oktober 2011 sampai Desember 2012.

Ayu diduga menerima Rp 20 juta dan US$ 1.800. Jumat pekan lalu, Ayu mengembalikan duit itu ke KPK. Sebelumnya, dia membantah menerima duit Fathanah. “Tak sepeser pun,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Vitalia, yang tercatat dalam rekening itu, menerima aliran duit dari Fathanah sebesar Rp 200-250 juta. Vita sudah dua kali diperiksa KPK. Kepada KPK, dia menyebutkan duit itu adalah pemberian Fathanah sebagai teman dekat. Sebagian duit tersebut diduga dibelanjakan satu unit mobil Honda Jazz putih bernomor polisi B-15-VTA, yang disita KPK.

Melalui pencari bakatnya, Aldy, Vita tidak mau diwawancarai Tempo soal kasus ini. “Dia (Vita) bilang enggak mau,” kata Aldy, Ahad 5 Mei 2013.

Dua pengacara Fathanah, Zainuddin Paru dan Ahmad Rozi, tak bisa dihubungi. Ahmad Rozi pernah menyatakan masih mempelajari. Selengkapnya, baca Koran Tempo dan simak info suap kuota impor daging di sini.

ANTON APRIANTO | FEBRIANA FIRDAUS | MUHAMMAD RIZKI



Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia
| Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg


Berita terkait:

Kisah Ahmad Fathanah dari Kakak Kelasnya

Ayu Azhari Bisa Terjerat Kasus Pencucian Uang

Pengacara: Ayu Azhari Terima Uang dari Fathanah

Ayu Azhari Kembalikan Uang Ahmad Fathanah ke KPK

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

1 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

3 jam lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

23 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

4 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.