TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Dobo, Maluku, sampai saat ini belum bisa melakukan proses eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko. Kepala Kejaksaan Dobo, Sila Pulungan mengaku sampai saat ini pihaknya menunggu koordinasi dari pimpinan pusat, Kejaksaan Agung. "Untuk proses ini, semua dalam kendali pusat (Kejaksaan Agung)," kata Sila saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Mei 2013.
Sila menyebutkan, secara teknis prosedural memang Kejari Dobo yang punya kuasa untuk eksekusi Theddy. Namun terjadinya penolakan disertai perlindungan dari kubu Theddy, membuat Kejari Dobo butuh pendampingan dari pusat.
Kejari Dobo terus memantau keberadaan Theddy. Menurut Sila, Theddy yang aktif menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru, masih melakukan kegiatan rutin kedinasan seperti masuk kantor. Sila pun meminta agar Kejaksaan Agung segera memberikan perintah dan dukungan proses eksekusi. Termasuk menggandeng Polri sebagai pengamanan.
"Sebab kesulitan utama ya keamanan, diharapkan tidak terjadi benturan dengan masyarakat pendukung Theddy," harap Sila.
Theddy Tengko dinyatakan bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Mahkamah Agung memvonisnya empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Theddy juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar atau subsider 2 tahun penjara.
Sempat buron, Theddy diringkus tim intelijen Kejaksaan Agung pada 12 Desember 2012 di sebuah hotel di Jakarta. Saat hendak dipulangkan ke Kejari Dobo, puluhan pendukung Theddy malah mengambil paksa dia dari tangan jaksa.
INDRA WIJAYA
Berita Lain:
Ayu Azhari Lega Fathanah Tidak ke Restorannya
Raul Ingin Ronaldo Bertahan di Madrid
Pendukung Fatin Shidqia Mirip Supporter Bola
Ayu Azhari: Fathanah Lebih Suka Daging Kambing