TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Adang Daradjatun menyatakan, pencegahan tindak pidana terorisme dapat dilakukan dengan pemutusan sumber pendanaannya. Sebab, penyandang dana disebut juga sebagai pelaku dari tindak pidana terorisme.
"Dengan memutus sumber pendanaannya, pelaku terorisme tidak memiliki kemampuan untuk membeli bahan-bahan material untuk merakit bom," kata Adang dalam Seminar Nasional Implementasi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris, Kamis, 2 Mei 2013.
Adang menyebutkan pemutusan pendanaan terorisme secara resmi telah memiliki payung hukum berupa undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan teroris. "Sejak 13 Maret 2013, pemerintah ataupun penegak hukum memiliki kewenangan untuk memblokir suatu sumber pendanaan yang diduga menjadi sumber pembiayaan bagi tindak pidana terorisme," ujarnya.
Kendati demikian, ia berharap agar ada kerja sama dari berbagai pihak dalam rangka pelaporan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme. " Baik pelaku jasa keuangan, pengguna jasa keuangan, dan kepolisian harus bersinergi untuk terlibat mewujudkan pemberantasan tindak pidana baru ini," ujarnya.
Intinya sensitifitas pelaku jasa keuangan harus ditekankan untuk mengetahui apakah ada penyelewengan dari nasabahnya. "Pelaku jasa keuangan juga jangan takut untuk melapor," ujarnya. Artikel politik lainnya klik di sini.
AYU PRIMA SANDI
Berita Lainnya:
Wawancara dengan Hacker Peretas Twitter AP
Peran 3 Sahabat Pengebom Boston Maraton
Ayu Azhari: Saya Korban Janji Ahmad Fathanah
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
CEO BlackBerry: 5 Tahun Lagi Tablet Bakal Redup