TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh. Jumhur Hidayat mengatakan akar masalah dari tenaga kerja asal Indonesia ada pada lemahnya perlindungan dan edukasi. Hingga kini pemerintah pusat dan daerah masih belum bisa berkejasama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Akibatnya banyak kasus yang menimpa TKI ketika sudah berada di luar negeri. "Pemerintah pusat dan daerah harus duduk satu meja,” ujar Jumhur, Selasa, 30 April 2013.
Menurutnya setiap TKI mesti dipantau dan diketahui keberadaan tempat mereka berkerja. Sehingga jika ada masalah pemerintah bisa segera mengetahuinya. “Justru yang sering terjadi adalah salah paham antara pengguna jasa dan tenaga kerja kita,” kata dia.
Saat ini, tenaga kerja Indonesia mencapai 6,5 juta orang yang berasal dari 350 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Mereka tersebar di 178 negara.
Tahun lalu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menetapkan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Malaysia, Suriah, Yordania, Kuwait, dan Arab Saudi. Pasalnya lima negara tersebut dianggap paling banyak memiliki kasus ketenagakerjaan.
Selain moratorium pengiriman tenaga kerja, menurut Jumhur, diplomasi antara Indonesia dan negara penerima tenaga kerja juga dilakukan untuk menekan kasus kekerasan yang dialami tenaga kerja asal Indonesia. “Sekarang juga sedang dibahas kebijakan agar tenaga kerja tidak tinggal di rumah si pemakai jasa,” kata Jumhur.
LINDA HAIRANI
Topik Terhangat:
Harga BBM | Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg
Berita Terpopuler:
Pengedar Sabu itu Ternyata Perwira Berprestasi
VIDEO Susno Duadji: Saya Tak Akan Lari
Jaksa Waspadai Pengawalan Bersenjata Susno
Kolonel ASB Memakai Sabu Sejak 2004
SBY: Harga BBM Naik kalau Ada Dana Kompensasi