TEMPO.CO, Jakarta - M. Assegaf, pengacara tersangka korupsi suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq, mengatakan, penghasilan kliennya telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Catatan penghasilan itu diserahkan sebelum KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti. "Penghasilan Luthfi tercatat rapi di rekeningnya," kata Assegaf saat dihubungi, Selasa, 30 April 2013.
Assegaf mengatakan, kliennya selama ini mendapat penghasilan dari dua kegiatan: dari pekerjaanya sebagai anggota DPR dan dari kegiatan dakwah. "Kalau memberi ceramah, menjadi pembicara seperti itu kan dapat honor," uajr dia.
Assegaf tak bisa menyebut kisaran penghasilan Luthfi per bulan. Ia mengaku tak pernah menanyakan hal itu kepada kliennya. Setahu Assegaf, kliennya tak punya penghasilan lain di luar dua kegiatan tersebut. "Tak ada dari kepemilikan perusahaan," ujarnya.
Sebelumnya, Winantuningtyastiti mengaku ditanyai soal penghasilan wajar anggota dewan oleh KPK. Ia diperiksa untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq. "Tadi saya dimintai keterangan mengenai gaji dan tunjangan Pak Luthfi," ujar Winantuningtyas.
Menurut dia, gaji pokok seorang anggota DPR per bulan mencapai Rp 4,2 juta. "Lalu ada tunjangan macam-macam bagi anak dan istri serta adapula tunjangan kehormatan," kata Winantuningtyastiti.
Namun, nominal itu bisa bertambah dan bervariasi setiap bulannya. "Bisa mencapai Rp 5-10 juta, atau bahkan Rp 60 juta sebulan. Itu sudah termasuk gaji dan tunjangan," ucapnya.
ANANDA BADUDU