Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri: Daftar Pemilih Pemilu 2014 Selesai  

image-gnews
Reydonnyzar Moenek Kapuspen Departemen Dalam Negeri. Tempo/Jati Mahatmaji
Reydonnyzar Moenek Kapuspen Departemen Dalam Negeri. Tempo/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menjamin Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sudah bersih dari data ganda. Kementerian juga mengklaim Data Pemilih Potensial yang sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum pada Februari lalu tersebut tingkat akurasinya tinggi. ”Tugas KPU sekarang tinggal memutakhirkan DP4 menjadi daftar pemilih sementara agar diperoleh daftar pemilih tetap,” kata juru bicara Kementerian, Reydonnyzar Moenek, di kantornya, Jumat, 26 April 2013.

Jumlah penduduk yang sudah tercatat dalam DP4, kata Reydonnyzar, sebanyak hampir 175 juta jiwa. Menurut dia, KPU sudah tidak perlu mengklarifikasi DP4 yang diserahkan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. ”Validitasnya sudah terjamin,” kata dia. Untuk menjaga validitas tersebut, Reydonnizar menjelaskan, Kementerian sudah melakukan pembersihan perekaman data kependudukan ganda. Jumlah data ganda yang ditemukan Kementerian sebanyak 766 ribu data.

Pada November 2012, Kementerian menyusun daftar agregat kependudukan kecamatan (DAK2). DAK2 itu yang digunakan Kementerian untuk mendapatkan gambaran jumlah penduduk yang sebenarnya. ”Data itu sudah dikonfirmasikan sebanyak tiga kali ke tingkat kabupaten/kota,” kata dia. ”Dari hasil pemetaan daftar agregat kependudukan perkecamatan itulah DP4 diperoleh.”

Reydonnizar tidak menampik masih ada penduduk yang belum tercatat dalam DP4. Asumsinya, kata dia, seharusnya ada sekitar 190 juta jiwa penduduk yang masuk DP4. Selisih 15 juta jiwa yang belum tercatat itu disebabkan beberapa faktor. Misalnya, warga Indonesia yang baru pulang dari luar negeri, remaja yang baru berusia 17 tahun pada 2013, ataupun penduduk yang baru menikah. ”Kalau dirata-ratakan, di seluruh Indonesia ada 200 jiwa penduduk di setiap kecamatan yang belum terdata, termasuk penduduk yang tinggal di wilayah pedalaman,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PRAGA UTAMA


Topik terhangat:


Caleg
| Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya

Berita lainnya:
Ustad Jefry Al Buchori Tutup Usia di Pondok Indah
Ustad Uje Kecelakaan Usai Ngopi di Kemang

Motor Gede Uje Terlempar 20 Meter

Uje Alami Kecelakaan Tunggal

Ustad Uje Terpelanting Usai Tabrak Pohon Palem

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin 13 November 2023. Kirab yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tersebut sebagai sarana sosialisasi Pemilu damai dan edukasi serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.