TEMPO.CO, Semarang - Dua pimpinan (non-aktif) DPRD Jawa Tengah, Murdoko dan Riza Kurniawan, kini sedang dibui karena terbelit kasus korupsi. Namun, kondisi tersebut tak menghalangi istri dua politikus beda partai ini untuk ikut mencalonkan diri sebagai legislator dalam Pemilihan Umum 2014.
Istri Ketua DPRD Jawa Tengah (non-aktif) Murdoko, Tika Murdoko, terdaftar sebagai calon legislatif di daerah pemilihan I untuk DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ketua Pelaksana Harian DPD PDIP Jawa Tengah M. Prakoso menyatakan Tika memperoleh nomor urut II di daerah pemilihan I Jawa Tengah yang terdiri atas Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, dan Kendal.
"Meski Murdoko itu suaminya, tapi tak ada hubungannya dengan Tika yang menjadi caleg," kata Prakoso saat dihubungi, Jumat, 26 April 2013. Murdoko terjerat dalam kasus korupsi APBD Kendal 2003/2004. Bekas Ketua PDIP Jawa Tengah yang divonis 2,5 tahun itu kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta. Dalam Pemilu 2009 lalu, Murdoko juga terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Tengah melalui daerah pemilihan I Jawa Tengah.
Sedangkan istri Wakil Ketua DPRD (nonaktif) Jawa Tengah, Riza Kurniawan, Heni Setyowati, juga maju dalam pencalonan mendatang. "Heni terdaftar sebagai calon legislatif Partai Amanat Nasional di daerah pemilihan X (Pemalang, Batang, Pekalongan)," kata Wakil Ketua PAN Jawa Tengah, Wahyuddin Noor Aly. Heni mengincari posisi anggota DPRD Jawa Tengah. Soal berapa nomor urut Heni, Wahyuddin belum mau menyebutkan karena masih ada kemungkinan berubah.
Dalam Pemilu 2009 lalu, Riza Kurniawan juga terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Tengah melalui daerah pemilihan X. Wahyuddin menyatakan majunya Heni sebagai caleg sangat diperbolehkan oleh regulasi. "Selain itu, saat ini pemilih memiliki banyak pilihan figur," kata Wahyuddin.
Saat ini, Riza masih meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Politikus PAN itu terbelit dua kasus korupsi, yakni kasus korupsi bantuan sosial APBD Jawa Tengah untuk 18 masjid di Magelang. Dalam kasus ini, Riza divonis hukuman tiga tahun penjara. Kasus satunya lagi adalah korupsi bantuan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah. Riza dituntut hukuman delapan tahun penjara. Saat ini, kasusnya masih dalam proses persidangan.
ROFIUDDIN
Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya
Baca juga:
Ustad Jefry Al Buchori Tutup Usia di Pondok Indah
Ustad Jefry Alami Kecelakaan Tunggal
Eyang Subur Dilaporkan atas Penodaan Agama
Eyang Subur, Konspirasi dan Pasal Santet
Gagal Temui Adi, Pengacara: Eyang Subur Niat Baik
Adi Bing Slamet Tantang Eyang Subur Ketemu di DPR