TEMPO.CO, Bandung - Nama mantan Bupati Garut Aceng Fikri terselip di antara 38 nama calon anggota legislatif yang membidik kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Barat. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan dia sebagai tersangka dalam salah satu kasus yang dilaporkan mantan istrinya, Fanny Oktora. Tapi itu tidak berpengaruh terhadap pencalonannya.
"Tidak masalah, kan baru disangka salah," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Yayat Hidayat kepada Tempo, Rabu, 24 April 2013. (Lihat: Aceng Fikri Akhirnya Jadi Tersangka)
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang tersangka untuk nyaleg. "Yang tidak boleh itu adalah orang yang telah dipenjara, dengan ancaman vonis minimal 5 tahun. Putusan hukumnya in kracht," kata dia.
Yayat mengatakan, bagi yang sudah menjalani hukuman penjara pun, masih boleh nyaleg asal memenuhi syarat, dan ada jeda 5 tahun setelah masa hukuman yang dijalaninya berakhir. "Kalau bebasnya 2 tahun masih belum bisa," kata dia.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Aceng Fikri dijerat polisi dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran, dengan ancaman penjara selama 9 bulan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu pekan lalu, 17 April 2013. Fanny melaporkan Aceng ke polisi lantaran menikahinya secara siri dan dan menceraikannya empat hari kemudian via pesan pendek. Akibat kasus ini, Aceng juga dimakzulkan dari jabatan Bupati Garut beberapa waktu lalu.
Memperebutkan empat jatah kursi, seluruhnya ada 38 calon anggota legislatif DPD dari Jawa Barat. Latar belakang mereka beragam, dari kader partai, pimpinan ormas, hingga komedian. Simak kontroversi Aceng Fikri di sini.
AHMAD FIKRI
Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya
Baca juga:
Aceng Fikri dan Ahmad Dhani Jadi Capres Idaman NU
Aceng Fikri Kaget Ditolak Srikandi Hanura
Dinasti Banten Rame-rame Jadi Caleg DPR dan DPD
Fakta-fakta Mengarah ke Motif Pelaku Bom Boston