Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Hapus Aturan Breidel Media

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik (tengah) memberikan keterangan pers tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 di Jakarta, Kamis (9/8). TEMPO/Dasril Roszandi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik (tengah) memberikan keterangan pers tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 di Jakarta, Kamis (9/8). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan menghapus pasal 46 di Peraturan KPU yang memberi sanksi pencabutan izin penyiaran atau izin percetakan, yang kerap disebut breidel media. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui sanksi pencabutan itu tak sengaja terselip di pasal, karena mepetnya waktu pembuatan pasal.

"Saat Peraturan KPU itu dibuat, rapat plenonya memang mepet. Siang kami konsultasikan, malamnya sudah kami tetapkan," kata dia dalam konferensi pers di media center KPU, Rabu, 17 April 2013.

Ferry enggan komisinya disebut kecolongan. Menurut dia, KPU sudah melaksanakan prosedur umum pembuatan PKPU. "Draft PKPU sudah kami sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pada 8 Desember 2012 atau sebulan sebelumnya," kata dia. "Namun DPR reses jadi PKPU baru dibahas Januari 2013," kata dia.

Pasal 46 dalam bagian ketika PKPU Nomor 1 Tahun 2013, menyatakan "Sanksi dapat berupa teguran tertulis; Penghentian sementara mata acara yang bermasalah; Pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan, kampanye Pemilu; Denda; Pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak."

Ferry akan mengusulkan pencabutan pasal 46 di rapat pleno KPU. "Tak ada niat secuilpun untuk melakukan upaya-upaya pembreidelan," kata dia. Sebelum mengubah pasal tersebut, KPU telah mengagendakan untuk bertemu Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. KPU ingin memastikan sanksi tetap ada bagi media yang melanggar aturan kampanye di masa tenang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Di pasal 36, di masa tenang memang tak boleh ada aktivitas kampanye apapun dari peserta pemilu, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat kontemplasi, merenung, supaya siap ketika pemilu." Kata Ferry. Menurut dia, bukan berarti media tak boleh mengeluarkan pemberitaan. "Pemberitaan itu sifatnya proporsional, yang tak boleh itu menyiarkan segmen untuk partai tertentu," ujar dia.

Anggota KPI Idy Muzzayad mengatakan sanksi bagi media tetap ada, jika media tetap menyiarkan atau mencetak iklan pada masa tenang. "Sanksi yang kami berikan adalah teguran tertulis, penghentian sementara, dan pengurangan durasi. Tidak ada pencabutan izin," ujar dia.

MUHAMAD RIZKI


Berita Terpopuler:

Hakim Setyabudi Diduga Menerima Gratifikasi Seks

Bom Boston Dikemas dalam Panci Tekanan Tinggi

Pelaku Bom Boston Marathon Diburu ke Ujung Dunia 

Sopir Hakim Setyabudi Tak Tahu Suap Seks Bosnya 

Lion Air Jatuh, 3 Alasan Ragukan Teori Cuaca Buruk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

44 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.