TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan menghapus pasal 46 di Peraturan KPU yang memberi sanksi pencabutan izin penyiaran atau izin percetakan, yang kerap disebut breidel media. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui sanksi pencabutan itu tak sengaja terselip di pasal, karena mepetnya waktu pembuatan pasal.
"Saat Peraturan KPU itu dibuat, rapat plenonya memang mepet. Siang kami konsultasikan, malamnya sudah kami tetapkan," kata dia dalam konferensi pers di media center KPU, Rabu, 17 April 2013.
Ferry enggan komisinya disebut kecolongan. Menurut dia, KPU sudah melaksanakan prosedur umum pembuatan PKPU. "Draft PKPU sudah kami sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pada 8 Desember 2012 atau sebulan sebelumnya," kata dia. "Namun DPR reses jadi PKPU baru dibahas Januari 2013," kata dia.
Pasal 46 dalam bagian ketika PKPU Nomor 1 Tahun 2013, menyatakan "Sanksi dapat berupa teguran tertulis; Penghentian sementara mata acara yang bermasalah; Pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan, kampanye Pemilu; Denda; Pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak."
Ferry akan mengusulkan pencabutan pasal 46 di rapat pleno KPU. "Tak ada niat secuilpun untuk melakukan upaya-upaya pembreidelan," kata dia. Sebelum mengubah pasal tersebut, KPU telah mengagendakan untuk bertemu Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. KPU ingin memastikan sanksi tetap ada bagi media yang melanggar aturan kampanye di masa tenang.
"Di pasal 36, di masa tenang memang tak boleh ada aktivitas kampanye apapun dari peserta pemilu, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat kontemplasi, merenung, supaya siap ketika pemilu." Kata Ferry. Menurut dia, bukan berarti media tak boleh mengeluarkan pemberitaan. "Pemberitaan itu sifatnya proporsional, yang tak boleh itu menyiarkan segmen untuk partai tertentu," ujar dia.
Anggota KPI Idy Muzzayad mengatakan sanksi bagi media tetap ada, jika media tetap menyiarkan atau mencetak iklan pada masa tenang. "Sanksi yang kami berikan adalah teguran tertulis, penghentian sementara, dan pengurangan durasi. Tidak ada pencabutan izin," ujar dia.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Hakim Setyabudi Diduga Menerima Gratifikasi Seks
Bom Boston Dikemas dalam Panci Tekanan Tinggi
Pelaku Bom Boston Marathon Diburu ke Ujung Dunia
Sopir Hakim Setyabudi Tak Tahu Suap Seks Bosnya
Lion Air Jatuh, 3 Alasan Ragukan Teori Cuaca Buruk