TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 10 Januari 2013. Belakangan, aturan tersebut menuai protes lantaran membuka peluang pembredelan media. Dari total 65 pasal dalam peraturan tersebut, ada 11 pasal yang mengatur tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye di media massa.
Peraturan KPU itu antara lain mewajibkan media memberi kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu untuk berkampanye. Agar tak ada peserta pemilu yang mendominasi, peraturan ini membatasi lama dan seringnya penayangan iklan setiap kandidat. Di televisi, misalnya, seorang kandidat hanya boleh beriklan 10 kali sehari dengan waktu paling lama 30 detik.
Komisi Pemilihan melarang media menjual waktu siar di luar siaran iklan (blocking segment atau blocking time) untuk kampanye. KPU juga melarang media menerima iklan dari sponsor kandidat tertentu. Bila sebatas mengatur iklan melalui media, langkah Komisi Pemilihan bisa jadi tak terlalu banyak ditentang. Soalnya, peraturan serupa sudah berlaku pada pemilu sebelumnya.
Reaksi keras muncul karena Komisi Pemilihan melangkah lebih jauh. Komisi Pemilihan mengancam media yang melanggar aturan kampanye dengan setumpuk sanksi. Pada Pasal 46 peraturan itu, misalnya, disebutkan media yang melanggar bisa terkena teguran tertulis, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin penyiaran dan penerbitan.
Pasal pembredelan sebenarnya bukan pertama kali muncul dalam aturan pemilu. Pasal-pasal serupa pernah bertengger dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Legislatif.
Akan tetapi, pasal-pasal itu lantas dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2009. Waktu itu Mahkamah mengabulkan dua permohonan uji materi yang diajukan pemimpin redaksi sejumlah media di Jakarta. Mahkamah Konstitusi menyatakan sanksi pencabutan izin media dalam Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers. (Selengkapnya, baca di sini)
JAJANG JAMALUDIN
Topik terhangat:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....
Venna Melinda Blak-blakan Soal Perceraiannya
Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita
Ghozali, Pilot Senior Lion Air yang Jatuh di Bali
@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno