TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum membuat aturan kampanye yang membuka peluang pemberedelan media. Potensi itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang disahkan 10 Januari 2013.
Akan tetapi, jurnalis dan pegiat kebebasan pers rupanya baru "ngeh" dengan adanya bahaya dalam peraturan itu belakangan. Terkubur bertahun-tahun, pasal-pasal berisi ancaman itu kini hidup lagi. ”Kemasan”-nya saja yang berubah.
Dulu pasal itu tertera pada undang-undang, kini ada dalam peraturan KPU. Adapun isi dan ancamannya sama: media yang melanggar aturan kampanye bisa dicabut izin terbit atau izin siarannya.
“KPU terlalu jauh mencampuri urusan media,” kata anggota Dewan Pers, Nezar Patria, seperti dikutip majalah Tempo edisi 15 April 2013. Pekan ini Dewan Pers akan membahas peraturan itu dan segera menentukan sikap.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan sebelum disahkan, draf peraturan kampanye itu sudah dikonsultasikan dengan Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami tak berniat memberangus media,” ujarnya. Ferry menyatakan baru menyadari ada masalah setelah peraturan itu disahkan.
Dengan peraturan ini, menurut Ferry, KPU menyerahkan pengawasan kampanye di media kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. Dua lembaga itu juga yang diminta menjatuhkan sanksi kepada media yang melanggar.
Komisi, lanjut dia, hanya menunggu laporan penerapan sanksi dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran. Bila sampai tujuh hari Komisi Penyiaran dan Dewan Pers tak menjatuhkan sanksi kepada media, maka KPU-lah yang akan menjatuhkan sanksi kepada peserta pemilu. “Urusan sanksi media, kami serahkan kepada KPI dan Dewan Pers. Kami mengurus peserta pemilu,” kata Ferry.
Menurut sumber di Komisi Pemilihan, saat merancang peraturan ini pada Oktober tahun lalu, tim perumus dari Sekretariat KPU mencari cara gampang saja. Mereka hanya menyalin dari peraturan kampanye lama yang mengacu pada undang-undang lama pula. Sebagai komisioner yang bertanggung jawab atas penyusunan pedoman kampanye, Ferry tak menyangkal kemungkinan lalainya tim perumus itu.
JAJANG JAMALUDIN
Topik terhangat:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....
Venna Melinda Blak-blakan Soal Perceraiannya
Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita
Ghozali, Pilot Senior Lion Air yang Jatuh di Bali
@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno