TEMPO.CO, Jakarta - Delegasi Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bakal bertemu dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kallla adalah salah satu inisiator kesepakatan damai di Helsinki, Finlandia, antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.
“Besok mereka dijadwalkan bertemu dengan Jusuf Kalla terlebih dahulu,” kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kemendagri kepada Tempo, 12 April 2013.
Pertemuan itu merupakan bagian dari konsultasi pemerintah Aceh seiring dengan pengesahandua qanun, yakni mengenai wali Aceh serta bendera dan lambang Aceh. Qanun ini belakangan disorot karena bendera Aceh yang disahkan bergambar bulan-bintang, mirip bendera yang dipakai Gerakan Aceh Merdeka.
Reydonnyzar berharap komunikasi antara gubernur dan DPR Aceh dengan pemerintah pusat bisa berlangsung dengan lancar. “Masalah qanun ini murni sebagai bagian dari evaluasi 8.500 peraturan daerah sejak tahun 2009, bahkan 173 yang bermasalah sudah dibatalkan,” ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri berharap tidak ada deadlock antara kedua belah pihak dalam membahas qanun bendera Aceh. “Kami berharap bisa ada dialog agar Aceh bisa melakukan penyesuaian soal 13 poin yang perlu diklarifikasi,” kata Reydonnyzar. Seluruhnya merupakan klarifikasi terhadap bendera yang dianggap telah melanggar PP Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan akan bertemu dengan Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk membahas qanun mengenai lambang Aceh. Pertemuan ini untuk menindaklanjuti soal masa waktu klarifikasi terkait penggunaan lambang Gerakan Aceh Merdeka.
"Besok rencananya kami bertemu," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 12 April 2013. Dia menuturkan, pemerintah memberikan waktu selama 15 hari kepada DPRA mengenai qanun Aceh. "Kami ingin mendengarkan hasil klarifikasi ini," kata dia.
Dia menjelaskan, ada kemauan dari DPR Aceh untuk menyesuaikan qanun dengan peraturan yang lebih tinggi. Menurut Gamawan, tidak ada peraturan daerah yang boleh bertentangan dengan undang-undang. Dia yakin pertemuan dengan DPR Aceh akan menemukan titik terang. "Saya yakin ada solusi," ujarnya.
SUBKHAN JUSUF HAKIM | WAYAN AGUS PURNOMO