Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menolak Eksekusi, Susno Blak-blakan di YouTube  

image-gnews
Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji memberikan keterangan kepada anggota Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan DPR di  Jakarta, (16/3). ANTARA/Andika Wahyu
Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji memberikan keterangan kepada anggota Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan DPR di Jakarta, (16/3). ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Susno Duadji, tiba-tiba muncul di situs video Youtube.com. Dalam video yang diunggah Kamis, 10 April 2013, Susno mengenakan kemeja krem dan tampak santai dalam sebuah ruangan. Di samping Susno, seseorang terlihat merekam dengan menggunakan komputer tablet.

Susno pun menceritakan alasannya menolak eksekusi penjara oleh Kejaksaan Agung. Ia mengawali dengan menceritakan kariernya selama menjadi polisi. "Banyak yang tidak kenal siapa saya," kata Susno. Kemudian, dia menyinggung kasus yang sempat ditanganinya selama menjadi Kabareskrim. Misalnya, kasus Bank Century, kasus mafia pajak Gayus Tambunan, atau kasus mantan Ketua KPK Antasari Ashar. "Semuanya kasus besar," ucap dia dengan tersenyum.

Ia lantas menceritakan kisahnya hingga terjerat perkara penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan suap, pada saat menangani kasus PT Salmah Arowana. "Waktu menjadi kabareskrim, saya tidak mau menangani SP3, penangguhan penahanan," kata Susno. "Tetapi kalau minta duit ke saya."

Susno menolak eksekusi Kejaksaan dengan alasan putusan kasasi di Mahkamah Agung tidak mengamanatkan hukuman badan terhadapnya. Ia pun mengabaikan tiga kali panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, melalui pengacara, Susno melaporkan Kejaksaan Negeri ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri dan Pengawasan Kejaksaan Agung.

Susno menceritakan dirinya ditangkap, dijebloskan ke tahanan, dan dicopot dari jabatannya tanpa disidik kasusnya. Dia juga tidak pernah dimintai keterangan sebagai tersangka. Kasusnya sendiri bergulir hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Pada November 2012, kata Susno, Mahkamah mengumumkan: permohonan kasasinya, dan Kejaksaan, ditolak. Kemudian, Susno melayangkan surat ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.

"Ada tiga poin isi surat itu: meminta petikan putusan kasasi, meminta saya segera dieksekusi: serta kalau bisa, saya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga waktu itu, Susno mengklaim tidak pernah menolak dieksekusi. Ia sudah pasrah dengan kasus itu. "Saya dicopot dari jabatan, anak saya keluar dari tempat kerjanya, istri saya malu arisan."

Ia baru menolak menjalani eksekusi setelah petikan putusan Mahkamah sudah berada di tangannya. Dalam putusan kasasi itu, kata Susno, tidak ada perintah bahwa dirinya harus dipenjara. Yang ada hanyalah menolak permohonan eksekusi serta membebankan biaya perkara kepadanya. "Putusan ini tidak boleh diubah dan ditafsirkan," kata dia.

Frederich Yunadi, pengacara Susno, membenarkan bahwa kliennya memang merekam pernyataan melalui situs YouYube. "Tetapi siapa yang wawancara saya tidak tahu," ujar Frederich, Jumat, 11 Maret 2013.

TRI SUHARMAN

Topik Terhangat:

Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas

Baca juga:
Lhokseumawe Larang Perempuan Duduk Ngangkang
Wali Kota: Mengangkang, Mengapa Orang Luar Alergi?

Ketika Duduk Ngangkang Dianggap Tidak Islami

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Karier Susno Duadji, Dari Kabareskrim Hingga Timnas AMIN

29 November 2023

Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji. TEMPO/Dasril Roszandi
Perjalanan Karier Susno Duadji, Dari Kabareskrim Hingga Timnas AMIN

Susno Duadji, kini Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Hukum Nasional disingkat THN Timnas AMIN dari Koalisi Perubahan di ajang kontestasi Pilpres 2024.


Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Puluhan eks Narapidana Kembali Nyaleg di Pemilu 2024, Pakar Hukum: Bentuk Kegagalan Kaderisasi Parpol

30 Agustus 2023

Bivitri Susanti. Foto : pshk
Puluhan eks Narapidana Kembali Nyaleg di Pemilu 2024, Pakar Hukum: Bentuk Kegagalan Kaderisasi Parpol

Seharusnya parpol memilih sosok tersebut untuk maju dalam Pileg 2024, bukan sosok yang pernah memiliki rekam jejak kelam seperti eks narapidana.


Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Jelang Pemilu 2024, Lima Orang Mantan Pejabat Polri Gabung Partai Politik

2 Mei 2023

Ketua umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto berjalan dengan Ketua Wanbin Iwan Bule menemui media usai menjalin pertemuan dengan Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. Pada pertemuan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) tersebut membahas perkembangan terbaru dinamika politik jelang Pilpres 2024 dan membuka kesempatan bagi partai yang ingin bergabung dengan koalisinya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jelang Pemilu 2024, Lima Orang Mantan Pejabat Polri Gabung Partai Politik

Baru-baru ini, sejumlah mantan pejabat polri bergabung dengan partai politik. Siapa saja mereka?


Daftar Caleg PKB, Susno Duadji Cerita 3 Kali Ditangkap Anak Buahnya saat Menjabat Kabareskrim

21 Maret 2023

Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji. TEMPO/Dasril Roszandi
Daftar Caleg PKB, Susno Duadji Cerita 3 Kali Ditangkap Anak Buahnya saat Menjabat Kabareskrim

Susno Duadji mengklaim dia ditangkap anak buahnya sendiri saat sedang mengusut kasus-kasus besar, termasuk manipulasi pajak Gayus Tambunan.


Eks Kabareskrim Susno Duadji Bergabung dengan PKB, Bakal Maju Pileg Dapil Sumsel 1

21 Maret 2023

Susno Duaji. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Eks Kabareskrim Susno Duadji Bergabung dengan PKB, Bakal Maju Pileg Dapil Sumsel 1

Eks Kabareskrim Susno Duadji bergabung dengan PKB dan bakal maju dalam pemilihan legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.


8 Rekam Jejak Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Sebelumnya Pengacara di Kasus KM 50

22 Oktober 2022

Susno Duadji (kiri) bersama pengacaranya Henry Yosodiningrat. TEMPO/Dwianto Wibowo
8 Rekam Jejak Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Sebelumnya Pengacara di Kasus KM 50

Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa, berikut beberapa fakta tentang berbagai kasus yang ditanganinya termasuk KM 50.


4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?

27 Agustus 2022

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?

Terdapat beberapa kasus pelanggaran etik oleh perwira tInggi Polri berakhir pencopotan jabatan, bahkan dipecat. Selain Ferdy Sambo siapa lagi?


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.