TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Susno Duadji, tiba-tiba muncul di situs video Youtube.com. Dalam video yang diunggah Kamis, 10 April 2013, Susno mengenakan kemeja krem dan tampak santai dalam sebuah ruangan. Di samping Susno, seseorang terlihat merekam dengan menggunakan komputer tablet.
Susno pun menceritakan alasannya menolak eksekusi penjara oleh Kejaksaan Agung. Ia mengawali dengan menceritakan kariernya selama menjadi polisi. "Banyak yang tidak kenal siapa saya," kata Susno. Kemudian, dia menyinggung kasus yang sempat ditanganinya selama menjadi Kabareskrim. Misalnya, kasus Bank Century, kasus mafia pajak Gayus Tambunan, atau kasus mantan Ketua KPK Antasari Ashar. "Semuanya kasus besar," ucap dia dengan tersenyum.
Ia lantas menceritakan kisahnya hingga terjerat perkara penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan suap, pada saat menangani kasus PT Salmah Arowana. "Waktu menjadi kabareskrim, saya tidak mau menangani SP3, penangguhan penahanan," kata Susno. "Tetapi kalau minta duit ke saya."
Susno menolak eksekusi Kejaksaan dengan alasan putusan kasasi di Mahkamah Agung tidak mengamanatkan hukuman badan terhadapnya. Ia pun mengabaikan tiga kali panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, melalui pengacara, Susno melaporkan Kejaksaan Negeri ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri dan Pengawasan Kejaksaan Agung.
Susno menceritakan dirinya ditangkap, dijebloskan ke tahanan, dan dicopot dari jabatannya tanpa disidik kasusnya. Dia juga tidak pernah dimintai keterangan sebagai tersangka. Kasusnya sendiri bergulir hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Pada November 2012, kata Susno, Mahkamah mengumumkan: permohonan kasasinya, dan Kejaksaan, ditolak. Kemudian, Susno melayangkan surat ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.
"Ada tiga poin isi surat itu: meminta petikan putusan kasasi, meminta saya segera dieksekusi: serta kalau bisa, saya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong," ujar dia.
Hingga waktu itu, Susno mengklaim tidak pernah menolak dieksekusi. Ia sudah pasrah dengan kasus itu. "Saya dicopot dari jabatan, anak saya keluar dari tempat kerjanya, istri saya malu arisan."
Ia baru menolak menjalani eksekusi setelah petikan putusan Mahkamah sudah berada di tangannya. Dalam putusan kasasi itu, kata Susno, tidak ada perintah bahwa dirinya harus dipenjara. Yang ada hanyalah menolak permohonan eksekusi serta membebankan biaya perkara kepadanya. "Putusan ini tidak boleh diubah dan ditafsirkan," kata dia.
Frederich Yunadi, pengacara Susno, membenarkan bahwa kliennya memang merekam pernyataan melalui situs YouYube. "Tetapi siapa yang wawancara saya tidak tahu," ujar Frederich, Jumat, 11 Maret 2013.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat:
Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
Lhokseumawe Larang Perempuan Duduk Ngangkang
Wali Kota: Mengangkang, Mengapa Orang Luar Alergi?
Ketika Duduk Ngangkang Dianggap Tidak Islami