TEMPO.CO, Sleman - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membantah kamera Close-Circuit Television (CCTV) yang berisi rekaman perkelahian antara anggota Koppasus Sersan Kepala Santoso dengan empat korban penembakan di Lapas Cebongan, Sleman telah diedit.
“Tidak benar. Kita bekerja professional. Tidak berani menambah dan mengurangi rekaman,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anny Pudjiastuti kepada Tempo di Polda DIY, Kamis, 11 April 2013.
Menurut Anny, CCTV saat ini masih diamankan penyidik Polda DIY. Rekaman itu tidak disebarkan dengan alasan untuk proses penyidikan. CCTV tidak diserahkan ke tim TNI maupun Komnas HAM karena kasus hukum di Hugo’s Café berbeda dengan kasus penyerangan Lapas Cebongan.
Kasus di Hugo’s termasuk kategori tindak pidana umum yang dilakukan oleh orang sipil. Adapun, kasus Cebongan melibatkan militer sehingga diproses melalui peradilan militer. Dengan begitu, Polda DIY akan segera menyerahkan CCTV kepada pemiliknya atau Hugo’s Café karena penyidikan kasus ini dihentikan. “Yang diserahkan ke tim TNI ya hanya hasil penyelidikan di Cebongan. Kasus Hugo’s Café terpisah dari Cebongan,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kris Erlangga, menambahkan rekaman CCTV berdurasi tiga menit tidak diedit. Rekaman itu berisi pertemuan antara Sersan Kepala Santoso dengan pelaku, pembicaraan, perselisihan, pemukulan menggunakan botol hingga penusukan. “Kejadian begitu cepat. CCTV berisi kejadian perkelahian di dalam bar,” katanya.
Polda DIY hingga saat ini bersikukuh kasus penusukan di Hugo’s Café murni karena senggolan. “Fakta hukumnya terjadi senggolan. Dari keterangan pelapor dan terlapor tidak saling kenal,” katanya.
SHINTA MAHARANI
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita lainnya:
Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Followers
Spanduk Pro-Kopassus Bertebaran di Yogyakarta
Aktif di Twitter, Ini Pesan Anggota DPR untuk SBY
Pargono Terus Meneror, Asep Hendro Pasrah