Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

'Sipir LP Cebongan Bisa Jadi Komandan Pasukan...'  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Kapolres Sleman, AKBP Hery Sutrisman mengkoordinir petugas kepolisian untuk berjaga di depan Lapas IIB Cebongan, kabupaten Sleman, Yogyakarta (23/3). TEMPO/Suryo Wibowo
Kapolres Sleman, AKBP Hery Sutrisman mengkoordinir petugas kepolisian untuk berjaga di depan Lapas IIB Cebongan, kabupaten Sleman, Yogyakarta (23/3). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Manado - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sempat keseleo lidah saat membawakan materi sosialisasi Undang-Undang Narkotika yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Manado, Kamis, 11 April 2013.

Dalam materinya, Denny Indrayana sempat berbicara tentang penyerangan ke LP Cebongan yang menewaskan empat orang tahanan tersebut. Dikatakannya, jika para sipir berhasil menggagalkan penyerangan tersebut, maka para sipir sudah berhak menjadi seorang komandan pasukan.

"Jika para sipir berhasil menggagalkan penyerangan yang dilakukan sangat profesional tersebut, maka sipir-sipir di Cebongan bisa jadi komandan pasukan....," kata Indrayana yang langsung disambut tawa para peserta sosialisasi.

Sadar jika pernyataannya sedikit keliru, Denny Indrayana buru-buru meralat pernyataannya dan mengatakan, "bukan komandan pasukan, tapi pasukan komando saja."

Sementara, dalam materi mengenai UU Narkotika, Denny Indrayana mengungkapkan jika saat ini masih adanya peredaran narkotik di LP karena kelebihan kapasitas penghuni sehingga tak terpantau petugas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Denny Indrayana juga mengakui jika ada indikasi keterlibatan oknum petugas yang disebabkan faktor ekonomi. "Saya juga harus mengakui jika mekanisme pengawasan yang masih lemah baik sarana dan prasarana. Apalagi kelihaian sindikat narkotik yang sudah menggunakan teknologi yang semakin tinggi," kata Denny Indrayana.

ISA ANSHAR JUSUF

Topik terpopuler:

Sprindik KPK
| Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas

Berita lainnya:
Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono 

Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong 

Pembalap Asep Hendro Pekerjakan Pemuda Garut 

Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube 

Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Followers

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

54 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar. Hakim menolak gugatan Almas. Berikut kilas balik gugatan tersebut.


Kata Kuasa Hukum soal Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny indrayana Ditolak Hakim

55 hari lalu

Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru menjawab pertanyaan awak media di Kota Solo, seputar gugatan tentang syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Kuasa Hukum soal Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny indrayana Ditolak Hakim

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana Rp 500 miliar. Hakim menolak gugatan itu.


Denny Indrayana Menang atas Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru

55 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Menang atas Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru

Denny Indrayana mengapresiasi majelis hakim yang telah menunjukkan keberpihakan atas perlindungan kebebasan berpendapat.


Dituding Intimidasi Saksi agar Hadir di Sidang Sengketa Pileg, Ini Kata Denny Indrayana

30 Mei 2024

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Dituding Intimidasi Saksi agar Hadir di Sidang Sengketa Pileg, Ini Kata Denny Indrayana

Denny Indrayana mengatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada saksi Sengketa Pileg jika dilaporkan ke penegak hukum.


Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

7 Mei 2024

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.


Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

21 April 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

21 April 2024

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

21 April 2024

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.


Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

21 April 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.


Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

21 April 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.