Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peretas Situs SBY Disidang Tanpa Pengacara  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Nengsih, ibu dari korban penculikan paksa polisi, Wildan Saputra (20), menunjukkan foto anaknya kepada wartawan. TEMPO/Firman Hidayat
Nengsih, ibu dari korban penculikan paksa polisi, Wildan Saputra (20), menunjukkan foto anaknya kepada wartawan. TEMPO/Firman Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Peretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, hari ini, Kamis, 11 April 2013. Dalam persidangan nanti, Wildan akan menghadapi kasusnya tanpa didampingi pengacara atau kuasa hukum.

"Wildan menyatakan akan menghadapi sendiri sidang hari ini ," ujar ayah Wildan, Ali Jakfar, Kamis, 11 April 2013. Jakfar menambahkan, anak bungsunya itu sudah siap menghadapi kasus itu sendirian.

Dia dan keluarganya juga merasa yakin Wildan akan kuat menghadapi dan menjalani proses hukum di pengadilan. "Kami sekeluarga selalu memberikan dukungan moril kepada Wildan selama persidangan berlangsung," katanya.

Keluarga Wildan, kata dia, berharap kepada aparat hukum bersikap bijak dan adil dalam mengambil putusan hukum terhadap anaknya itu. Apa yang telah dilakukan Wildan, menurut Jakfar, mesti dipertimbangkan secara cermat. Polisi harus tahu apakah yang dilakukan oleh anaknya memang tindakan kriminal atau hanya iseng.

Selain itu, ujar dia, apakah tindakan Wildan benar-benar telah merugikan pemerintah atau Presiden SBY, atau malah memberikan manfaat kepada pemerintah. "Karena setelah Wildan menembus situs itu, pemerintah akhirnya tahu ada kelemahan dalam sistem website milik presiden kita," katanya.

Dalam dokumen surat perintah penahanan, Wildan dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Wildan yang berusia 20 tahun terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lelaki kelahiran 18 Juni 1992 itu juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara 6-10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 5 miliar.

MAHBUB DJUNAIDY

Topik terpopuler:

Sprindik KPK
| Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas

Berita lainnya:
Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono 

Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong 

Pembalap Asep Hendro Pekerjakan Pemuda Garut 

Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube 

Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Followers

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

9 hari lalu

Ilustrasi monyet peliharaan. AP/Rajesh Kumar Singh
Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

Kemenkes menyatakan hingga kini belum terdeteksi adanya risiko kasus Virus B di Indonesia namun masyarakat diingatkan untuk tetap waspada


Waspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya

11 hari lalu

Flu Singapura.
Waspada Flu Singapura Menjangkit Anak-anak, Ini 6 Cara Pencegahannya

Flu singapura rentan menjangkit anak-anak. Flu ini juga dengan mudah menular. Bagaimana cara mengantisipasinya?


BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

11 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Spesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman

15 hari lalu

Sejumlah perawat dengan menggunakan masker melakukan pemeriksaan terhadap LSY (5 tahun) warga negara Singapura suspect flu babi (H1N1) di ruang isolasi RSUD Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Selasa (21/7). ANTARA/Yusnadi Nazar
Spesialis Paru Ungkap Beda Flu Singapura dan Flu Musiman

Dokter paru ungkap perbedaan antara Flu Singapura atau penyakit tangan, mulut, dan kuku dengan flu musiman meski gejala keduanya hampir mirip.


Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

16 hari lalu

Ilustrasi virus flu. freepik.com
Penularan Flu Singapura di Indonesia Meluas, IDAI: Data Pastinya Tak Bisa Dijelaskan

Diyakini kalau seluruh kasus Flu Singapura di Indonesia menginfeksi anak-anak. Belum ada kasus orang dewasa.


Ketahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah

17 hari lalu

Ilustrasi nyamuk demam berdarah (pixabay.com)
Ketahui Penyebab dan Proses Penularan Virus Demam Berdarah

Demam berdarah disebabkan oleh salah satu dari empat jenis virus dengue yang berbeda.


Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

19 hari lalu

Flu Singapura.
Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

Flu Singapura memiliki gejala yang hampir menyerupai cacar air, virusnya hanya memerlukan waktu inkubasi 3-6 hari untuk menyerang imunitas tubuh.


Kenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya

19 hari lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Kenali Gejala Demam Berdarah dan Bahaya yang Mengintainya

Demam berdarah (DBD) dapat menyebabkan pendarahan serius, penurunan tekanan darah tiba-tiba, bahkan berujung pada kematian.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

21 hari lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

22 hari lalu

Ilustrasi banjir. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?